Rabu, April 2, 2025
BerandaBaliBupati Jembrana I Nengah Tamba Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Jembrana I Nengah Tamba Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

GATRABALI.COM, JEMBRANA – Bupati Jembrana I Nengah Tamba secara pribadi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Alm. I Wayan Sudarsa. Alm. I Wayan Sudarsa merupakan seorang petani penyadap kelapa yang mengalami musibah saat memanjat pohon kelapa dan jatuh dari ketinggian 10 meter.

Kedatangan Bupati Tamba ke rumah korban tidak hanya untuk menyerahkan santunan, tetapi juga sebagai ungkapan belasungkawa dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Alm. I Wayan Sudarsa. Dalam kesempatan itu, Bupati Tamba mengungkapkan, “Urusan rejeki, jodoh, dan kematian merupakan rahasia Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Kita sebagai manusia tidak henti-henti berdoa dan berikhtiar dengan sebaik-baiknya. Dan kepada keluarga Almarhum, saya sampaikan ungkapan turut berduka cita sedalam-dalamnya.”

Baca Juga  224 Peserta Meriahkan Makepung Bupati Cup 2024, Bupati Jembrana Soroti Pentingnya Pelestarian Tradisi

Namun, di balik kesedihan tersebut, Bupati Tamba menekankan pentingnya memanfaatkan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.

Ia menjelaskan, “Astungkara, santunan ini merupakan bentuk tindaklanjut kesepakatan Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan, di mana semua tenaga kerja, termasuk THL, pegawai di kantor, pekerja rentan, para pemuka agama, dan lapisan masyarakat lainnya juga akan kita daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar nantinya ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, ahli waris juga memperoleh santunan.”

Baca Juga  Bangun Kreatifitas Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkot Denpasar Peringati Hari Autisme se-Dunia

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jembrana, I Gusti Irany, menjelaskan bahwa Alm. I Wayan Sudarsa tercatat sebagai pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan Jembrana. Pekerja rentan adalah pekerja yang tidak menerima upah dari perusahaan/tempatnya bekerja.

Irany mengatakan, “Almarhum ini merupakan pekerja rentan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum ini tercatat sebagai pekerja mandiri yang membayar iuran sendiri setiap bulannya sebesar Rp 16.800.”

Baca Juga  560 Penari Rejang Renteng Meriahkan Upacara Melaspas Jalan Baru di Kaki Tebing Pura Rambut Siwi

Lebih lanjut, Irany menjelaskan bahwa penyaluran santunan jaminan kecelakaan kerja diserahkan kepada ahli waris, yaitu istri dari Alm. I Wayan Sudarsa.

“Jumlah santunan yang disalurkan sebesar Rp. 70 juta, termasuk santunan meninggal dunia, biaya pemakaman, dan santunan berkala,” pungkasnya.

Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, terutama bagi pekerja rentan seperti Alm. I Wayan Sudarsa. Semoga santunan ini dapat membantu keluarganya dalam mengatasi masa sulit akibat kecelakaan yang dialami Almarhum. (gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments