GATRABALI.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pembaruan mengenai implementasi sistem Coretax yang mencakup berbagai aspek perpajakan, pada Selasa, 4 Februari 2025, di antaranya:
- Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
Sistem Coretax menyediakan tiga cara untuk membuat bukti potong PPh: input manual untuk setiap bukti potong, unggah file *.XML untuk wajib pajak dengan jumlah besar, serta melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem, bukti potong tetap bisa dibuat menggunakan NPWP sementara. Namun, bukti potong ini tidak akan otomatis terisi pada SPT Tahunan. Hingga 3 Februari 2025, telah diterbitkan sebanyak 1.259.578 bukti potong PPh untuk periode Januari 2025. - Faktur Pajak
Hingga 3 Februari 2025, sejumlah 508.679 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Sebanyak 30.143.543 faktur pajak diterbitkan untuk Januari 2025, dan 26.313.779 di antaranya telah divalidasi dan disetujui. - Surat Teguran
Surat Teguran diterbitkan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan wajib pajak yang memiliki tunggakan yang sudah berkekuatan hukum tetap. DJP mengimbau wajib pajak yang menerima Surat Teguran berulang atau menemukan ketidaksesuaian pada data yang dimiliki untuk segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP dan menghubungi Kring Pajak 1500 200.
DJP mengapresiasi kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien. Panduan penggunaan Coretax DJP dapat diakses di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. (gus/gb)