GATRABALI.COM, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Kuta, Badung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Solaris Hotel, Jalan Wana Segara, Kuta, Badung.
Pelaku, Jaka Hartanto (38), ditangkap disebuah rumah kontrakan di Gianyar setelah aksinya terekam CCTV.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar menyebutkan, berawal Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
Korban, Vilsy Virlian (34), memarkir sepeda motor Honda Scoopy DK 4440 HJ di area hotel tanpa mengunci setang. Saat kembali sekitar pukul 12.30 WITA, motornya sudah hilang.
“Setelah menerima laporan tersebut tim segera melakukan olah TKP, memeriksa CCTV, serta mengumpulkan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku yang berada di Gianyar,” bebernya.
Dirinya menyebutkan, Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari warga, polisi menemukan Jaka Hartanto di sebuah rumah kontrakan.
“Ia pun diamankan beserta barang bukti sepeda motor curian,” cetusnya.
Dirinya mengatakan, Dalam interogasi, pelaku mengaku mencuri motor untuk dijual melalui Facebook seharga Rp 5 juta.
“Hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta,” cetusnya.
Dirinya menambahkan, Pelaku kini diamankan di Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut. (gun/gb)