Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliDari Pariwisata Hingga Energi Bersih, Ini 15 Perda Baru Bali Era Gubernur...

Dari Pariwisata Hingga Energi Bersih, Ini 15 Perda Baru Bali Era Gubernur Koster

GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam mengatur pembangunan Bali secara terencana dan berkelanjutan dengan menyiapkan 15 peraturan daerah (perda) baru.

Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengendalian alih fungsi lahan produktif hingga perlindungan pantai bagi masyarakat lokal.

Koster menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa, 4 Maret 2025. Ia menekankan pentingnya peraturan ini dalam menyelenggarakan kebijakan pembangunan yang terarah dan tertata.

“Ini dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata, maka akan segera dibentuk sejumlah Peraturan Daerah,” ujar Koster.

Baca Juga  Sidak KTR, Satpol PP Bali Bersama Udayana CENTRAL, Temukan Pengunjung Masih Merokok di Area KTR di Prof. I.G.N.G. Ngoerah

Salah satu regulasi prioritas adalah perlindungan pantai, mengingat dampak investasi pariwisata yang semakin mempersempit akses masyarakat lokal untuk keperluan upacara adat dan ekonomi.

“Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai karena masyarakat lokal semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upakara adat dan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, Koster juga mengajukan perda terkait pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi, serta pengaturan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Puji Gerakan Tanam Cabai di Hutan Kota Banyuasri Buleleng

Daftar 15 Perda yang Akan Diterbitkan:

  1. Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi dalam Bali Era Baru
  2. Menjaga Kesucian Gunung
  3. Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Memberi Kepastian Hukum bagi Investor
  4. Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif serta Pencegahan Praktik Nominee
  5. Pengaturan Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal
  6. Perlindungan Wisatawan di Bali
  7. Penertiban Usaha Pariwisata
  8. Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata
  9. Pengendalian Toko Modern Berjaringan
  10. Pembentukan BUMD Pangan
  11. Pembentukan BUMD Air
  12. Pembentukan BUMD Energi Bersih
  13. Pembentukan BUMD Transportasi
  14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali
  15. Badan Ekonomi Kreatif dan Digital
Baca Juga  Gubernur Koster Bangun Jalan Penghubung Baru, Warga Canggu Bisa Bernapas Lega

Melalui perda-perda ini, Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali ke depan akan mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kearifan lokal, dan kesejahteraan masyarakat.(*/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments