GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng intensif melakukan langkah-langkah untuk menetapkan cagar budaya baru di wilayahnya.
Pada Minggu, 15 September 2024, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, dan STAHN Mpu Kuturan melaksanakan kegiatan eksplorasi di Desa Adat Tamblingan, Kecamatan Sukasada.
Eksplorasi ini berfokus pada identifikasi sejumlah objek yang dianggap memiliki nilai cagar budaya, termasuk Pura Penimbangan, Pura Ulun Danu Tamblingan, Pelinggih Pesimpangan Dur Capah, Pura Embang, Pura Endek, Pura Hyang Api Tanah Mel, Pura Penataran Pande Catur Lepus, dan Pura Dalem Tamblingan.
Pendokumentasian objek-objek ini dilakukan secara menyeluruh selama enam hari, dari 10 hingga 15 September 2024. Proses ini melibatkan dokumentasi verbal dan visual untuk memberikan gambaran yang jelas tentang nilai historis dan budaya dari objek-objek yang diteliti.
Hasil dari dokumentasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan berkas pendaftaran cagar budaya, yang akan mempercepat proses penetapan status cagar budaya di Kabupaten Buleleng.
Dengan langkah ini, Pemkab Buleleng berharap dapat melestarikan dan melindungi warisan budaya yang ada di daerah tersebut. (adv/gb)