UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Buleleng yang menghadapi kesulitan di luar negeri.
Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, Polres Buleleng, dan Kodim 1609 Buleleng.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Made Arya Sukerta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga dua TKI, yakni Ketut Sunaria asal Desa Jinengdalem dan Ketut Alit asal Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng.
“Kami segera menggelar rapat koordinasi untuk memperdalam informasi dari pihak keluarga serta lembaga terkait agar informasi yang diterima valid dan terhindar dari hoaks,” jelas Arya Sukerta, Kamis, 5 September 2024, di ruang rapat Disnaker Buleleng.
Pemerintah Kabupaten Buleleng terus menggalakkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memperoleh informasi yang jelas dan valid sebelum bekerja di luar negeri. Arya Sukerta menegaskan bahwa untuk menghindari agen bodong dan TKI ilegal, masyarakat harus mengetahui prosedur resmi.
Terkait kasus Ketut Sunaria dan Ketut Alit, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Myanmar melalui BP2MI, dan proses penegakan hukum di Myanmar sedang berlangsung. Informasi terkini mengenai kasus tersebut akan disampaikan kepada keluarga dan kuasa hukum melalui satu pintu.
Arya Sukerta juga menyinggung dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kami mendukung penuh pengungkapan kasus ini sesuai kewenangan pihak berwajib. Fokus kami adalah memulangkan para korban dengan selamat,” tegasnya.
Plt. Direktur Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Asia Afrika BP2MI Pusat, Firman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat diplomatik dan berkoordinasi dengan Pemerintah Myanmar dan KBRI untuk mempercepat penanganan kasus ini.
“Kami terus berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk memastikan informasi yang diterima terkoordinasi dengan baik,” ungkapnya.
Kuasa hukum dari keluarga Ketut Alit, I Kadek Putu Sugiarta, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Ketut Alit dijanjikan bekerja di restoran di Thailand, berangkat pada 5 Agustus 2024, dan terakhir kali dihubungi saat transit di Malaysia. Namun, pada 9 Agustus 2024, terdapat laporan bahwa ia berada di Myanmar dan mengalami perlakuan buruk. Oleh karena itu, keluarga melaporkan dugaan TPPO ke Polres Buleleng.
Pihak keluarga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Disnaker Buleleng serta koordinasi dengan BP2MI, BP3MI, dan pihak keamanan. Mereka berharap agar korban dapat segera dipulangkan dengan selamat. (adv/gb)