GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan nyaman di Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar patroli penertiban pada Sabtu malam, 14 September 2024.
Patroli ini melibatkan penertiban pedagang kaki lima, pengamen, orang linglung, dan anak punk di wilayah Kecamatan Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan bahwa patroli kali ini juga melibatkan Polsek Denpasar Barat.
Patroli dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai pedagang acung yang beroperasi di Jalan Gunung Batukaru. Setelah pemeriksaan, tim tidak menemukan pedagang acung di lokasi tersebut.
Selama siang hari, Satpol PP juga menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar Jalan Gunung Andakasa/Mitra 10 Gatsu. Dua pedagang, Ni Nyoman Mendriasih asal Karangasem, dan Mariati yang tidak memiliki identitas, diberikan Surat Peringatan setelah ditemukan barang bukti berupa KTP dan termos.
“Setelah memantau wilayah Jalan Gunung Batukaru, tim kami melanjutkan ke Jalan Gajah Mada. Kami memberikan Surat Panggilan kepada pedagang kopi yang menggunakan bemo di trotoar Jalan Gajah Mada. Pedagang tersebut diminta untuk hadir pada panggilan PPNS pada 17 September 2024, dengan barang bukti berupa KTP atas nama Putu Pande Abdi Saputra,” ungkap Bawa Nendra.
Patroli juga dilakukan di Jalan Kartini dan Pasar Pula Kerthi, di mana para pedagang yang menggunakan badan jalan diimbau untuk segera pindah. Selain itu, patroli di persimpangan Traffic Light Cokroaminoto-Gatot Subroto tidak menemukan gangguan sosial. Satpol PP merespons laporan mengenai orang linglung di Jalan Letda Made Putra, dengan menangani seorang pria bernama Johan, berusia 32 tahun.
Pada malam yang sama, Satpol PP bersama POLRI dan Wirapraja melakukan pengawasan di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung. Mereka menindaklanjuti laporan mengenai delapan pengamen yang diamankan oleh Polsek Denpasar Barat di Traffic Light Cokroaminoto-Gatot Subroto. Barang bukti berupa tiga KTP disita dari pengamen tersebut.
Bawa Nendra menambahkan bahwa anak punk dan pengamen yang terjaring dalam patroli diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar. Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali untuk memulangkan mereka ke daerah asalnya.
“Patroli rutin ini diharapkan dapat terus menjaga ketertiban umum dan menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi warga Kota Denpasar,” harap Bawa Nendra. (gus/gb)