GATRABALI.COM, JEMBRANA — Pemerintah Kabupaten Jembrana menegaskan langkah serius dalam menata aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa menghilangkan ruang usaha masyarakat kecil.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan memastikan dukungan penuh bagi PKL dengan menyediakan lokasi berjualan yang layak dan strategis, sekaligus mengakhiri aktivitas berdagang di atas trotoar.
Bagi PKL yang selama ini berjualan di kawasan selatan Lapangan Kelurahan Dauhwaru, Pemkab Jembrana telah menyiapkan lokasi relokasi baru di seberang lapangan.
Lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Keuangan yang berada di kawasan ramai dan dinilai memiliki potensi ekonomi yang baik bagi para pedagang.
“Setelah melalui proses pengusulan selama beberapa bulan, hari ini akhirnya kita bisa menandatangani perjanjian pinjam pakai lahan milik Kementerian Keuangan untuk dimanfaatkan sebagai tempat relokasi PKL,” ujar Bupati Kembang Hartawan usai penandatanganan perjanjian pinjam pakai di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa, 23 Desember 2025.
Didampingi Sekretaris Daerah Jembrana Made Budiasa dan jajaran kepala OPD terkait, Bupati menegaskan bahwa penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik bagi pejalan kaki.
Menurutnya, keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas, tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha PKL.
“Kami ingin PKL tetap tumbuh dan berkembang. Namun berjualan di trotoar tidak bisa dibenarkan. Pemerintah hadir dengan solusi berupa lokasi usaha yang lebih aman, tertib, dan tetap strategis,” tegasnya.
Selain lahan milik Kementerian Keuangan, Pemkab Jembrana juga mengajukan permohonan pinjam pakai lahan milik Pemerintah Provinsi Bali yang berlokasi di sebelah timur SMP Negeri 1 Negara.
Lahan tersebut direncanakan sebagai tambahan area relokasi agar seluruh PKL dapat terakomodasi secara optimal.
“Kami menilai dua lokasi ini sudah cukup untuk menampung para PKL yang selama ini berjualan di trotoar,” jelas Bupati Kembang.
Lebih lanjut, Pemkab Jembrana juga melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap PKL, meliputi sosialisasi aturan, pengelolaan kebersihan, hingga penegakan disiplin secara persuasif dan humanis.
Penataan ini diharapkan menciptakan ruang publik yang tertib sekaligus mendorong ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi usaha PKL, melainkan memberikan tempat usaha yang lebih baik, nyaman, dan berjangka panjang,” pungkasnya.(ri/gb)





