GATRABALI.COM, DENPASAR – Kepercayaan diberikan kepada Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, untuk mewakili Kabupaten Buleleng dalam Program Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Bali.
Program yang diikuti 13 desa se-Bali tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis, 9 Juli 2026, dibuka langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dalam sambutannya, Koster menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menjadi institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaan pemerintahan desa yang bersih dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan daerah.
“Kalau kepala desa berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, maka pemerintah juga berhasil. Karena itu saya ingin seluruh desa di Bali membangun komitmen antikorupsi dan mengelola dana desa secara bertanggung jawab,” ujar Koster.
Perbekel Desa Mengening, Ketut Angga Wira Yuda, menjelaskan penunjukan desanya tidak terlepas dari proses pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Provinsi Bali sejak 2023.
Selain Desa Mengening, Kabupaten Buleleng juga mengajukan Desa Gobleg dan Desa Pemuteran untuk mengikuti pembinaan Desa Antikorupsi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Menurut Angga, Pemerintah Desa Mengening selama ini berupaya menjalankan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan dan mengedepankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Selama ini kami menjalankan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai pembinaan tersebut menjadi bekal sehingga Desa Mengening dipercaya mewakili Kabupaten Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi dari KPK,” katanya.
Selama mengikuti bimbingan teknis, peserta mendapatkan materi mengenai tata kelola administrasi desa yang baik, pengelolaan keuangan desa secara akuntabel, pengendalian gratifikasi, serta langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Angga menilai seluruh indikator dalam program tersebut sejalan dengan sistem pemerintahan yang telah diterapkan di Desa Mengening. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan agar seluruh standar yang ditetapkan dapat dipenuhi secara optimal.
Ia berharap keikutsertaan Desa Mengening dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Buleleng untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi penggunaan dana desa, serta membangun pelayanan publik yang semakin profesional.
“Kami sangat mendukung program ini. Semoga Desa Mengening dapat memberikan contoh yang baik dan menginspirasi desa-desa lain di Buleleng untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tutupnya.
Program Desa Antikorupsi diharapkan mampu membangun budaya integritas di tingkat desa sehingga pengelolaan dana desa semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(adv/gb)





