GATRABALI.COM, DENPASAR – Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus love scamming yang menimpa seorang perempuan muda di Denpasar.
Adapun pelaku, dalam kasus ini menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi bernama Muhammad Iqbal Pangestu (32), warga Tangerang Selatan, ditangkap, Rabu, 2 Januari 2025 setelah melakukan aksi pencurian terhadap korban yang dikenalnya melalui media sosial.
Pelaku dalam aksinya memanfaatkan hubungan asmara untuk mencuri barang berharga korban senilai Rp 29 juta, termasuk iPhone 15, laptop, kamera, dan perhiasan.
“Polisi berhasil melacak pelaku hingga ke Tangerang Selatan dan mengamankannya dengan bantuan Polda Metro Jaya,” katanya, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, Kasus ini mengingatkan masyarakat akan bahaya love scamming, di mana pelaku memanipulasi korban melalui hubungan emosional untuk keuntungan pribadi.
“Pelaku juga diketahui residivis kasus serupa pada 2022,” pungkasnya.(gun/gb)