spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungPelaku Penusukan di Monumen Bom Bali Berhasil Dibekuk

Pelaku Penusukan di Monumen Bom Bali Berhasil Dibekuk

GATRABALI.COM, BADUNG –  Polisi berhasil amankan pelaku Penusukan di monumen Bom Bali parkiran depan Alfamart Jalan, Legian, Kuta, Badung, Minggu, 8 Desember 2024 pukul 03.15 wita.

Adapun korban dalam kasus ini bernama, Deni Wahidin (46), Asal Bandung, Jawa Barat dengan pelaku penusukan seorang laki-laki bernama Dizon Kosat (29) Asal, Kota Kefamenanu Timor Tengah Utara, NTT.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologis kejadian, berawal, Sabtu, 7 Desember 2024 sekira 24.00 WITA berawal dari, Korban bersama saksi datang disalah satu tempat hiburan malam di Jalan Legian, Kuta, Badung sekitar pukul 03.00 WITA dan saat korban bersama teman-temannya keluar melihat pelaku Doni Kosat yang mana antara, korban dan pelaku sebelumnya saling kenal (berteman).

Baca Juga  BKSDA Bali Perkuat Penanganan Peredaran Ilegal dan Penyelamatan Satwa Liar, Burung Masih Mendominasi Kasus

Korban dan pelaku saat itu dalam pengaruh alcohol dan saat bertemu keduanya terlibat cekcok hingga berkelahi di lokasi, kemudian pelaku lari kearah sepeda motornya dan mengambil pisau kemudian kembali mencari korban dan menusuk pinggang belakang sebelah kanan.

Pelaku selanjunya melarikan diri ke arah utara jalan Legian dan beberapa saat kemudian berhasil diamankan Polisi dari Polsek Kuta, Badung saat sedang melakukan Patroli.

Baca Juga  Semarak Lomba Ceki di Tabanan, Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Gotong Royong

“Saat ini korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di Rumah sakit,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Desember 2024 di Denpasar.

Dirinya menyampaikan, Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada pinggang belakang sebelah kanan

Dirinya menambahkan, Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara(Gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments