GATRABALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten tengah menindaklanjuti dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan baja di wilayah Tangerang, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi yang ditandai dengan kesamaan pengurus maupun pemegang saham.
Proses hukum dimulai setelah otoritas pajak melakukan analisis data serta pengembangan kasus yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau informasi perpajakan yang tidak benar atau tidak lengkap, khususnya terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2016–2019.
Dari temuan awal penyidik, terdapat sejumlah indikasi modus yang digunakan, antara lain pemanfaatan rekening pribadi milik karyawan maupun pengurus untuk menyamarkan omzet, tidak mencantumkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam laporan pajak, serta dugaan manipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari kewajiban pemungutan pajak.
Otoritas pajak memperkirakan potensi kerugian negara dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan penyidikan serta pengumpulan alat bukti yang sedang berlangsung.
Dalam rangka penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak terkait dan pihak Kejaksaan, serta mengajukan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap.(ism/gb)





