GATRABALI.COM, JAKARTA – Hingga 31 Juli 2024, pemerintah mencatat penerimaan signifikan dari sektor usaha ekonomi digital yang mencapai Rp26,75 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp21,47 triliun, pajak kripto sebesar Rp838,56 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,27 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengungkapkan bahwa dari keseluruhan 174 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, 163 di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran. “Jumlah tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp4,57 triliun setoran tahun 2024,” jelas Dwi.
Pemerintah terus memperluas penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Juli 2024, PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. ditunjuk sebagai pemungut baru, sementara empat perusahaan lainnya, yakni Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE, mengalami pembetulan atau perubahan data.
Penerimaan pajak kripto juga menunjukkan pertumbuhan dengan total penerimaan sebesar Rp838,56 miliar hingga Juli 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp394,19 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp444,37 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Angka ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, dengan rincian Rp246,45 miliar pada tahun 2022 dan Rp220,83 miliar pada tahun 2023.
Selain itu, pajak fintech (P2P lending) turut memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp2,27 triliun. Rincian penerimaan ini adalah Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp712,53 miliar pada tahun 2024. Pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,24 triliun.
Penerimaan pajak SIPP yang berasal dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah juga mencapai Rp2,18 triliun hingga Juli 2024. Penerimaan ini berasal dari PPh sebesar Rp149,7 miliar dan PPN sebesar Rp2,03 triliun.
Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
“Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP,” tambahnya.(gus/gb)