spot_img
spot_img
BerandaBaliPura Agung Besakih Siap Sambut Karya IBTK, Gubernur Bali Tetapkan Aturan Ketat...

Pura Agung Besakih Siap Sambut Karya IBTK, Gubernur Bali Tetapkan Aturan Ketat untuk Lalu Lintas

GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 yang berisi pengaturan tatanan bagi pamedek dan pengunjung Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhattara Turun Kabeh (IBTK).

SE yang diterbitkan pada Rabu, 2 April 2025 ini, juga mengatur secara tegas lalu lintas kendaraan, khususnya truk galian C dan kendaraan pamedek yang menuju kawasan suci.

Dalam SE tersebut, Gubernur Koster menegaskan larangan bagi kendaraan truk galian C untuk melintasi sejumlah jalur di wilayah Karangasem.

Truk galian C dilarang keras melintasi Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung, serta dari arah sebaliknya, juga melalui Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul ke Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas selama kegiatan IBTK berlangsung.

Baca Juga  Nelayan Berusia 45 Tahun Hilang di Perairan Buleleng saat Berlayar dengan Jukung

Selain itu, Gubernur Koster juga meminta agar seluruh kendaraan yang digunakan oleh pamedek, atau pengunjung, dipastikan dalam kondisi laik jalan demi kelancaran, kenyamanan, dan keamanan selama perjalanan menuju Pura Agung Besakih.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan kendaraan dengan standar keselamatan yang memadai untuk menjaga keselamatan bersama.

“Terkait dengan kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar, mereka diperbolehkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, namun setelah menurunkan penumpang, kendaraan harus segera parkir di tempat parkir yang telah disediakan. Kendaraan tersebut juga wajib menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh Panitia Karya Ida Bhattara Turun Kabeh,” ujarnya.

Baca Juga  Wamen Investasi/BKPM dan Gubernur Koster Bertemu, Bahas Penertiban Investasi Asing dan Penguatan Perizinan

Untuk kendaraan bus yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju kawasan suci Pura Agung Besakih. Hanya bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimum 12 tempat duduk) yang diperbolehkan memasuki kawasan suci. Sementara itu, bus besar (lebih dari 35 tempat duduk) dilarang memasuki kawasan tersebut.

Pengaturan arus balik juga telah diatur dengan tegas. Kendaraan bus dan truk hanya diijinkan melalui jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yakni dari Kedungdung menuju Menanga. Untuk kendaraan roda empat dan sepeda motor, ada jalur balik khusus yang mengarah ke Kabupaten Bangli, Buleleng, Klungkung, dan Karangasem, dengan rute yang telah ditentukan.

Baca Juga  Gubernur Koster Ungkap Tantangan Bali, DPR Dorong Aksi Cepat Benahi Infrastruktur

Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat Bali, terutama pamedek dan pengunjung Pura Agung Besakih, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Karya Ida Bhattara Turun Kabeh dengan berperan aktif dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan.

Diharapkan dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem untuk menyukseskan acara suci ini.

Penyampaian SE tersebut turut dihadiri oleh Bendesa Adat Besakih, Jero Mangku Widiarta, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, serta sejumlah media cetak dan elektronik.(*/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments