Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNewsDJP Laporkan Kemajuan Perbaikan Coretax, 1,6 Juta Faktur Pajak Telah Terbit

DJP Laporkan Kemajuan Perbaikan Coretax, 1,6 Juta Faktur Pajak Telah Terbit

GATRABALI.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan pembaruan terkait perkembangan implementasi Coretax, 13 Januari 2025.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis hari ini, DJP menyampaikan berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Perbaikan ini meliputi sejumlah proses bisnis utama, yaitu:

  • Pendaftaran: Upaya perbaikan dilakukan untuk menyelesaikan berbagai kendala, seperti gagal login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru, pendaftaran NPWP Warga Negara Asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), serta pembaruan profil wajib pajak, termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan.
  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT): Fokus perbaikan diarahkan pada proses pembuatan faktur pajak dalam format *.xml, yang menjadi bagian penting dari pelaporan pajak.
  • Sistem Manajemen Dokumen (Document Management System): Perbaikan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP maupun sertifikat elektronik.
Baca Juga  Pemerintah Mudahkan Pembebasan Pajak untuk Perwakilan Asing dengan PMK 59/2024

Hasil Perbaikan Per 13 Januari 2025
Hingga pukul 10.00 WIB hari ini, DJP melaporkan sejumlah capaian signifikan dalam implementasi Coretax:

  1. Sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
  2. Sebanyak 53.200 wajib pajak berhasil membuat faktur pajak dengan total 1.674.963 faktur pajak telah diterbitkan.
  3. Dari jumlah tersebut, sebanyak 670.424 faktur pajak telah berhasil divalidasi atau disetujui.
Baca Juga  Bupati Badung Tinjau Proyek Senderan Subak Gede Tri Bhuana Giri

DJP mengapresiasi kerja sama dan kesabaran wajib pajak selama proses perbaikan berlangsung.

“Diharapkan, langkah-langkah yang diambil dapat menghilangkan kendala dalam mengakses layanan Coretax DJP dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern serta andal,”ungkap Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Untuk mempermudah wajib pajak, DJP menyediakan daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) di laman resmi www.pajak.go.id. Wajib pajak yang masih menemui kendala juga dapat menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau kantor pajak terdekat.

Baca Juga  Harga Pangan Stabil, TPID Buleleng Perkirakan Deflasi pada Pertengahan Agustus 2024

DJP berkomitmen untuk terus memperbarui informasi perkembangan Coretax secara berkala dan memastikan sistem ini berjalan optimal untuk mendukung kebutuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments