GATRABALI.COM, DENPASAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar menuai kritik setelah penggunaan kemasan plastik sekali pakai dalam Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan viral di media sosial.
Foto yang tersebar menunjukkan meja panitia dan peserta masih dipenuhi botol minum plastik sekali pakai, meskipun tujuan lomba adalah menciptakan lingkungan desa adat yang bersih dan lestari.
Fenomena ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, yang telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 terkait Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Regulasi ini melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, termasuk dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial.
Selain itu, Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH juga mengimbau Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Surat tersebut menginstruksikan seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah-sekolah agar tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta mengedukasi pegawai untuk membawa tumbler pribadi.
Menanggapi kontroversi ini, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam pengurangan sampah plastik.
“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat. Jika ingin mengajak masyarakat peduli lingkungan, maka harus memberi contoh terlebih dahulu,” kata Rentin di Denpasar, Sabtu, 22 Februari 2025.
Ia juga menekankan bahwa sudah ada tiga imbauan resmi yang ditujukan kepada pemerintah daerah, BUMN, hingga sektor perbankan terkait pembatasan plastik sekali pakai. Rentin berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan ini sebagai wujud komitmen terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dalam upaya mengurangi timbulan sampah plastik di Bali.(gus/gb)