spot_img
spot_img
BerandaBaliPembatasan Sampah Plastik Bali, Media Diminta Viralkan Instansi yang Melanggar

Pembatasan Sampah Plastik Bali, Media Diminta Viralkan Instansi yang Melanggar

GATRABALI.COMDENPASARPemerintah Provinsi Bali terus menggalakkan sosialisasi mengenai pembatasan sampah plastik sekali pakai melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.

Pembatasan ini juga mencakup penggunaan tumbler sebagai alternatif pengganti botol plastik. Gede Pramana, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, mengungkapkan pentingnya peran media dalam menyebarluaskan imbauan ini ke seluruh instansi dan masyarakat.

“Media memiliki peran besar dalam membantu menyosialisasikan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler di setiap instansi. Kami harap media dapat terus mendukung dan memviralkan aturan ini,” ujar Pramana saat bertemu dengan sejumlah awak media di Denpasar, Selasa 11 Februari 2025.

Baca Juga  Indonesia Masuk 10 Besar Penyumbang Sampah Plastik, Putri Presiden IV Dukung Gubernur Koster Larang AMDK dibawah 1 Liter

Pramana juga mengajak media untuk lebih tegas dalam menyoroti instansi yang masih tidak mematuhi aturan tersebut.

“Jika masih ditemukan penggunaan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan pemberitaan yang semakin masif, ia berharap imbauan ini bisa diterima dan diterapkan lebih cepat oleh masyarakat dan instansi, bahkan pada kegiatan adat Bali yang selama ini telah dikenal dengan kekentalan tradisinya.

Selain itu, Pramana mengungkapkan harapannya agar penggunaan tumbler bisa menjadi gaya hidup di Bali.

“Kami berharap penggunaan tumbler yang stylish bisa menjadi tren yang berkembang di masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, I Made Rentin, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, menambahkan bahwa pembatasan sampah plastik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Peraturan ini semakin diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 serta imbauan lainnya yang ditujukan untuk pemerintah daerah, lembaga, hingga sektor perbankan.

Baca Juga  Hadiri Rakornas RPJMN 2025–2029, Pemkab Bangli Siap Dukung Program Prioritas Presiden

“Regulasi ini sudah lama ada, namun implementasinya belum optimal. Oleh karena itu, SE ini diterbitkan agar pegawai Pemprov Bali menjadi contoh dalam penerapan aturan ini,” jelas Rentin.

Rentin menegaskan tiga poin utama dalam SE tersebut: larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kebiasaan membawa tumbler, dan larangan penggunaan tas kresek serta styrofoam untuk kemasan makanan. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan dari semua instansi.

Baca Juga  Pimpin Bersih-bersih Kali di Buleleng, Lihadnyana ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

“Jika ada instansi yang melanggar, kami berharap media dapat memberitakan sebagai shock therapy agar menjadi pembelajaran,” tambah Rentin.

Ia optimistis bahwa dengan konsistensi dalam penerapan aturan ini, permasalahan sampah plastik yang menjadi isu global dapat ditekan.

“Perubahan membutuhkan waktu, tetapi jika kita konsisten, hasilnya pasti akan terlihat,” ujarnya.

Terkait penerapan di sekolah, Rentin menjelaskan bahwa sementara ini tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membawa tumbler. Namun, bagi kepala sekolah, guru, dan pegawai sekolah, penggunaan tumbler adalah kewajiban.

“Bagi siswa, jika membawa tumbler, itu lebih baik. Tetapi bagi tenaga pendidik, penggunaan tumbler wajib,” tutupnya.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments