GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar kembali melakukan langkah strategis dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPRD Kota Denpasar, Senin (21/7/2025), yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede.
Arya Wibawa menjelaskan, pengajuan revisi ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah menyesuaikan dengan peraturan terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penyesuaian ini penting agar regulasi yang berlaku di daerah sejalan dengan kebijakan nasional, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah secara adil dan berkelanjutan,” ujar Arya Wibawa.
Adapun substansi perubahan mencakup penyelarasan ketentuan pasal demi pasal, penguatan ruang fiskal daerah, hingga insentif perpajakan untuk UMKM. Selain itu, revisi juga memuat penambahan ketentuan baru dan pembaruan nomenklatur yang menghindari tumpang tindih kewenangan antara daerah, provinsi, dan pusat.
Dengan perubahan ini, Pemkot Denpasar berharap regulasi perpajakan daerah dapat semakin adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan mendukung kemudahan berusaha, terutama bagi pelaku ekonomi kecil dan menengah.(gb)





