GATRABALI.COM, BULELENG – Masyarakat di Kabupaten Buleleng, Bali didorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki.
Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomis dari produk yang dihasilkan.
Hal ini disampaikan saat pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap dua di Gedung Kesenian Gde Manik, Kamis, 20 Juni 2024. Acara ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia. Ia didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham RI Provinsi Bali Pramella Y. Pasaribu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa.
Dalam sambutannya, Lihadnyana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Buleleng. Menurutnya, Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting bagi pelaku UMKM, karena memberikan perlindungan hukum atas merek yang mereka miliki.
“Selain itu, produk-produk yang dihasilkan dan didaftarkan KI-nya bisa meningkatkan nilai ekonomis dan pertumbuhan ekonomi, khususnya oleh pelaku UMKM,” jelasnya.
Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini mengungkapkan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi di Buleleng akan terjadi, berkat potensi-potensi yang dimiliki oleh kabupaten tersebut.
“Pengelolaannya beda dengan Bali Selatan. Kita tidak bisa bertumpu pada pariwisata saja. Ingat saat pandemi Covid-19 di mana semua perekonomian terganggu. Namun, Buleleng tetap bertahan karena tidak hanya mengandalkan pariwisata,” ungkap Lihadnyana.
Senada dengan Pj Bupati Buleleng, Asep Kurnia juga menyatakan bahwa MIPC ini sebagai bukti kehadiran negara, terutama di Kabupaten Buleleng. Ia menekankan bahwa Kemenkumham RI ingin lebih mendekatkan diri dengan masyarakat Buleleng agar mereka lebih aktif mendaftarkan KI yang dimiliki.
“Tentunya akan meningkatkan perekonomian di Buleleng dan juga produk-produk lokal yang ada,” katanya.
Asep Kurnia, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Bali pada tahun 2013, mengajak masyarakat Buleleng untuk memanfaatkan kegiatan MIPC ini, yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 19 hingga 21 Juni 2024.
“Ayo manfaatkan kegiatan ini. Akan banyak manfaat jika masyarakat mendaftarkan KI yang dimiliki,” ajaknya.
Pada kesempatan ini, sertifikat KI juga diserahkan kepada masyarakat Buleleng yang telah mendaftarkan produk atau merek yang mereka hasilkan, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi yang lainnya.(adv/gb)