Sabtu, Maret 29, 2025
BerandaBaliBadungDorong Penggunaan SPBE, Bupati Badung Dukung Digitalisasi LKPD

Dorong Penggunaan SPBE, Bupati Badung Dukung Digitalisasi LKPD

GATRABALI.COM, BADUNG – Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali dalam acara Penyerahan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa juga menandatangani Berita Acara Serah Terima LKPD Tahun 2024 yang Acara ini berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali yang terus memberikan bimbingan kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam penyusunan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan taat azas.

Baca Juga  Bupati Badung: 'Tanam Tuwuh' sebagai Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Bali

“Melalui laporan keuangan yang baik, BPK Perwakilan Provinsi Bali akan memiliki tolok ukur dalam memberikan penilaian yang diharapkan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Harapan kami, hasil pemeriksaan LKPD 2024 ini dapat disertai dengan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Badung,” ujarnya.

Kepala BPK Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 1, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Penjabat Pengelola Keuangan Daerah bertugas menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada Gubernur dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Laporan ini harus diserahkan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Pemkot Denpasar dan TPID Siapkan Langkah Strategis Kendalikan Inflasi Jelang Hari Raya

Lebih lanjut, sesuai Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah. BPK diberikan waktu maksimal dua bulan setelah menerima laporan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD.

“Kami berharap opini yang diraih adalah WTP berkualitas, yang tidak lagi memiliki permasalahan berulang seperti dalam penganggaran atau pengelolaan aset,” ungkapnya.

Dalam acara ini, Kepala BPK Perwakilan Bali juga menyampaikan apresiasi atas penyerahan LKPD secara serentak oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Bali.

Baca Juga  Lomba Budaya di Buleleng, Memperkuat Kecintaan Generasi Muda terhadap Warisan Bali

“Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kota telah menyampaikan LKPD berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menyerahkan barcode. Kami berharap ke depan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten juga dapat mengadopsi sistem ini, begitu pula BPK dalam menyampaikan hasil pemeriksaannya,” tambahnya.

Acara penyerahan LKPD ini turut dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Prawira, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Bupati dan Walikota se-Bali, Sekda Kabupaten/Kota se-Bali, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala BPKAD I.A. Istri Yanti Agustini, serta pejabat lingkup BPK Perwakilan Provinsi Bali.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments