GATRABALI.COM, BADUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045.
Kesepakatan ini mendapatkan apresiasi dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, yang didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa.
“Kami atas nama pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Golkar DPRD Badung yang telah sepakat dan menyetujui raperda RTRW Badung 2025-2045 untuk disahkan menjadi perda,” ujar Bupati Giri Prasta saat ditemui awak media usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa 11 Februari 2025, di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri oleh para pimpinan serta anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, berbagai fraksi memberikan pandangan umum terhadap Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Bima Nata, menekankan bahwa Perda No. 26 Tahun 2013 tentang RTRW Badung 2013-2033 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan wilayah saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang bagi masyarakat, pemerintah, dan swasta.
“Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui raperda RTRW ini untuk disahkan menjadi perda. Kami berharap pemerintah bersikap tegas dalam penerapannya, termasuk memberikan sanksi administratif hingga penutupan lokasi bagi pihak yang melanggar, demi mewujudkan tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan,” ujar Bima Nata.
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang diwakili oleh I Gede Aryantha menyatakan bahwa RTRW harus menjadi instrumen utama dalam pengelolaan tata ruang. Fraksi Gerindra meminta pemerintah untuk melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi yang ketat agar pembangunan tidak tumpang tindih antar sektor dan wilayah.
“Dengan adanya perda RTRW ini, kami mendorong pemerintah untuk segera melakukan peremajaan dan penataan ulang papan pengumuman jalur hijau dan tata ruang di Badung,” katanya.
Fraksi Golkar yang diwakili oleh I Nyoman Artawa juga menyatakan dukungannya terhadap raperda ini. Fraksi Golkar menekankan bahwa dokumen RTRW harus selaras dengan Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali serta Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
“Diharapkan enam kecamatan di Badung tetap ditetapkan sebagai kawasan yang dapat memperkuat jati diri budaya Bali,” ujar I Nyoman Artawa.
Menanggapi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD Badung, Bupati Giri Prasta memastikan bahwa catatan yang diberikan akan menjadi referensi dalam pengambilan keputusan. Pemerintah Kabupaten Badung dijadwalkan akan memberikan jawaban resmi terkait pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna selanjutnya yang akan digelar pada Kamis mendatang.
Dengan disepakatinya Raperda RTRW 2025-2045 ini, diharapkan tata ruang wilayah Kabupaten Badung dapat dikelola dengan lebih baik, sehingga mampu mendukung pembangunan yang terarah, tertib, dan berkelanjutan sesuai dengan visi pembangunan Bali di masa depan.(gb)





