Sabtu, Maret 29, 2025
BerandaBaliBadungDPRD Badung Tetapkan Perubahan KUA-PPAS 2024

DPRD Badung Tetapkan Perubahan KUA-PPAS 2024

GATRABALI.COM, BADUNG – Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, dua dokumen penganggaran yaitu Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 akhirnya dapat ditetapkan.

Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara pada penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung dengan agenda Pengambilan Keputusan, Rabu 24 Juli 2024, di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, bersama para pimpinan DPRD, serta dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda I Wayan Adi Arnawa, serta pejabat di lingkungan Pemkab Badung.

Dalam sambutannya, Bupati Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan atas perhatian dan kerjasama mereka dalam menyelesaikan proses pembahasan dan penetapan KUA-PPAS anggaran perubahan 2024. Giri Prasta juga mengapresiasi Dewan atas kesepakatan penyertaan modal kepada Bank BPD Bali sebesar Rp 100 miliar dan penyertaan modal di Perumda Pasar Mangu Giri Sedana sebesar Rp 4,2 miliar lebih. Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung bangunan gudang cadangan pangan yang akan membantu menjaga stabilitas harga pangan dan menekan laju inflasi daerah.

Baca Juga  Pemprov Bali: Deflasi Bulanan Melampaui Nasional, Inflasi Tahunan Terkendali

“Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan 2024, kita bersama-sama sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut. Ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tata kelola keuangan daerah,” jelas Giri Prasta.

Bupati Giri Prasta juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan, terdapat pemikiran kritis dan konstruktif mengenai proyeksi pendapatan daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh masukan Dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah serta penyesuaian program kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2024 agar lebih realistis, efektif, dan efisien. Selanjutnya, surat edaran akan diterbitkan kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun perubahan RKA SKPD dalam rangka penyusunan perubahan APBD TA 2024.

Baca Juga  Jam Kayu Buatan Lokal Memukau, Bupati Jembrana Dukung Karya Anak Muda

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, menjelaskan bahwa setelah disepakati dan ditetapkan, postur Perubahan KUA-PPAS TA 2024 mengalami peningkatan signifikan. Pendapatan daerah yang awalnya dirancang sebesar Rp 9,5 triliun meningkat menjadi Rp 11,2 triliun lebih, sementara belanja daerah yang dirancang Rp 9,6 triliun meningkat menjadi Rp 12,2 triliun lebih.

“Hasil kesepakatan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan tahun 2024. Kami akan memberikan ruang untuk melakukan penyelarasan antara Bupati dan DPRD sebelum penetapan APBD Perubahan 2024,” terangnya.

Baca Juga  KPU Badung, Mulai Bentuk Badan Adhoc PPK dan PPSnya

Putu Parwata juga mengapresiasi komitmen eksekutif dalam menyepakati penambahan modal di Bank BPD Bali sebesar Rp 100 miliar. Ini adalah bagian dari komitmen Badung sebagai pemegang saham mayoritas di BPD untuk melunasi penyertaan modal sebesar Rp 1,8 triliun hingga tahun 2031.

“Kedepan, kami meminta pemerintah untuk membuat matrik penyertaan modal setiap tahunnya, sehingga jelas hingga batas penyetoran tahun 2031. Ini merupakan upaya pemerintah Badung bersama Dewan untuk menggali sumber-sumber pendapatan lainnya,” imbuhnya.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments