spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Bahas Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing, Gubernur Koster Tanggapi Tuntas

DPRD Bali Bahas Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing, Gubernur Koster Tanggapi Tuntas

GATRABALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Bali, Denpasar, pada Senin, 14 April 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemprov Bali, serta sejumlah undangan dari instansi terkait.

Dalam rapat tersebut membahas tanggapan Gubernur Bali, Wayan Koster, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan Bali.

Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.

Baca Juga  Wayan Koster Kenang Masa Kecil di Kampung Baru Singaraja dalam Kampanye Pilgub Bali 2024

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi pandangan dan masukan dari seluruh fraksi terhadap kedua Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi mengenai pungutan wisatawan asing harus diikuti dengan penyempurnaan regulasi teknis di tingkat pelaksana.

“Perubahan Peraturan Daerah ini perlu disesuaikan dengan substansi baru, termasuk penyempurnaan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan,” jelas Koster.

Ia juga menanggapi saran dari beberapa fraksi terkait penggunaan istilah “seseorang atau kelompok” yang dianggap lebih inklusif dibandingkan “perusahaan atau lembaga”.

Menurutnya, penyempurnaan istilah ini penting agar pelaksanaan kebijakan dapat menjangkau seluruh pelaku wisata tanpa diskriminasi, dan sejalan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan pungutan.

Baca Juga  Siaran TV Digital dari Turyapada Tower Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat Buleleng

Terkait alokasi hasil pungutan, Gubernur memastikan bahwa dana yang diperoleh akan diprioritaskan untuk pelindungan budaya dan lingkungan alam Bali. Hal ini, kata Koster, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya pelestarian warisan budaya dan lingkungan hidup sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Untuk Raperda RPPLH Tahun 2025–2055, Gubernur menyatakan bahwa draf rancangannya telah disusun secara komprehensif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Surat Edaran Menteri LHK. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi landasan jangka panjang dalam menjaga kelestarian Bali.

Baca Juga  Refleksi Listrik Padam Massal di Bali, Warga Denpasar Tegaskan Mandiri Energi Harga Mati

“Isu-isu strategis seperti pengelolaan sampah, kualitas air, dan kemacetan lalu lintas telah kami akomodasi dalam Raperda ini, dengan pendekatan berbasis daya dukung dan daya tampung wilayah,” ungkapnya.

Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk membahas aspek teknis kedua Raperda ini secara lebih mendalam dalam forum-forum lanjutan, sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Menutup tanggapannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan, termasuk saran-saran fraksi yang berada di luar konteks dua Raperda tersebut.

Ia menilai semua masukan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap kemajuan Bali, serta berjanji menjadikannya bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan yang inklusif, transparan, dan akuntabel di masa mendatang. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments