Selasa, April 1, 2025
BerandaBaliDPRD Bali Bahas Raperda RPJPD 2025-2045, Strategi Menuju Bali yang Berkelanjutan

DPRD Bali Bahas Raperda RPJPD 2025-2045, Strategi Menuju Bali yang Berkelanjutan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna ke-20 dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Tahun 2025-2045, acara ini berlangsung pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Laporan pembahasan Raperda tersebut dibacakan oleh Dewa Made Mahayadnya, anggota DPRD Bali. Dalam penyampaiannya, Mahayadnya menguraikan bahwa Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 beserta Lampiran Dokumennya telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga  DJP Bali Berhasil Realisasikan Pajak di atas 100 Persen dari Target Tahun 2023

Mahayadnya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini sangat penting sebagai dasar dalam menentukan visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah Bali hingga tahun 2045.

Menurutnya, Raperda ini juga merupakan landasan strategis untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan rencana nasional, terutama dalam konteks persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

“DPRD Bali berpandangan bahwa proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini telah dilakukan dengan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan partisipatif, serta berlandaskan pada kearifan lokal Bali,” ujar Mahayadnya saat membacakan laporan tersebut.

Baca Juga  Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Badung Dorong Implementasi Ranperda untuk Kemajuan Daerah

Lebih lanjut, Mahayadnya menjelaskan bahwa dalam penyusunan Raperda RPJPD ini, Pemerintah Provinsi Bali telah berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.

Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dalam waktu dekat. Mahayadnya menekankan bahwa Perda ini nantinya akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan visi Bali Era Baru yang Hijau, Tangguh, dan Sejahtera, seperti yang tertuang dalam Dokumen Lampiran Raperda tersebut.

Baca Juga  Truk Hantam Truk di Temukus

Dengan disahkannya Raperda ini, Provinsi Bali berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pelestarian budaya dan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Rapat Paripurna ini ditutup dengan optimisme bahwa Raperda RPJPD Semesta Berencana Tahun 2025-2045 akan menjadi langkah konkret bagi Bali dalam menghadapi tantangan masa depan dan mengukuhkan posisinya sebagai salah satu daerah yang maju dan berdaya saing di Indonesia. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments