GATRABALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2024 pada Senin, 24 Juni 2024, di Gedung Rapat DPRD Provinsi Bali.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama. Dalam kesempatan tersebut, Tjokorda Gede Agung memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Bali yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI selama 11 tahun berturut-turut, termasuk untuk tahun 2023.
Tjokorda Gede Agung juga memaparkan realisasi anggaran 2023. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 6,77 triliun atau 93,45 persen dari anggaran sebesar Rp 7,24 triliun, sementara belanja dan transfer terealisasi sebesar Rp 6,60 triliun atau 83,29 persen dari anggaran sebesar Rp 7,93 triliun. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 408,96 miliar atau 37,88 persen dari anggaran sebesar Rp 1,07 triliun. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 tercatat sebesar Rp 171,48 miliar.
Dari SiLPA tersebut, terdapat kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2023 berupa bagian lancar utang jangka panjang sebesar Rp 243,46 miliar dan utang belanja sebesar Rp 954,56 miliar, yang harus dianggarkan pada Tahun 2024.
“Kami dari Fraksi Gabungan DPRD Provinsi Bali mohon kepada Bapak Pj. Gubernur untuk mencermati kembali pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Tjokorda Gede Agung.
Dalam rapat ini, penyusunan Ranperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 juga dinilai penting dan strategis untuk perencanaan pembangunan daerah. Sesuai Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD merupakan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun, disusun berdasarkan RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
RPJPD Provinsi Bali dilandasi oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Bali bertujuan untuk mewujudkan visi “Bali 3 Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali”. Dalam visi tersebut, disarankan penambahan frase “Bali Dwipa Jaya dengan Nangun Sat Kerti Loka Bali dan Menuju Bali Era Baru, Mewujudkan Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
“Dengan penyempurnaan penyusunan Ranperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat-rapat Pansus melalui hearing, konsultasi, serta harmonisasi,” jelas Tjokorda Gede Agung. (gus/gb)