GATRABALI.COM, BADUNG – Kepolisian Resor (Polres) Badung melalui Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan ini, Polsek Kuta Utara menangkap tujuh pelaku dari lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Mirisnya, dua dari pelaku tersebut merupakan residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan setelah sebelumnya menjalani hukuman.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, mengungkapkan dalam konferensi pers di lobi Polsek Kuta Utara, Jl. Pantai Batu Bolong No.30A, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Utara. Para pelaku diketahui memiliki berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, dengan menyasar tempat kos, villa kosong, serta kendaraan bermotor.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Dua di antara mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujar Kapolres Badung, Rabu, 2 April 2025, didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Annas Yoga Wicaksana, S.Tr.K., serta Panitopsnal 1 Unitreskrim Polsek Kuta Utara IPDA Degi Rajuandi S.Tr.K.
Adapun para pelaku yang ditangkap, yakni MNF (30) asal Situbondo, SU (32) asal Tegal, AJ (23) asal Probolinggo, YP (25) asal NTT, FYL alias Erik (24) asal Sumba Barat Daya, S (42) asal Jember, dan KN (51) asal Buleleng.
Mereka beraksi dengan cara yang beragam, mulai dari masuk ke tempat kos dan mengambil barang milik korban dengan mudah, hingga menggunakan metode membobol pintu dan jendela villa korban.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX tahun 2020 warna hitam dengan nomor polisi DK 2944 FBV, satu buah jam tangan Cartier, satu unit iPhone 12 Pro warna abu-abu, satu unit iPhone 12 warna hijau muda, satu botol minuman Belverde Vodka 1 liter, satu botol minuman Jack Daniel’s 1 liter, satu pasang AirPods Pro, serta sejumlah perhiasan emas.
Para pelaku kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
Kapolres Badung mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami akan terus bekerja untuk menjamin keamanan masyarakat Badung dan menindak tegas para pelaku kejahatan. Kami harap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi warga,” tegas AKBP M. Arif Batubara.(gus/gb)





