GATRABALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Bali dan dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Wiryatama, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry serta Penjabat Gubernur Bali.
Rapat Paripurna kali ini memfokuskan pembahasan pada tanggapan Dewan terhadap pendapat Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternakan.
Tanggapan Dewan disampaikan oleh I Kade Darma Susila, S.H., yang menekankan pentingnya pembentukan Ranperda ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk mengatur kewenangan dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pertanian, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi peternak yang selama ini menghadapi berbagai tantangan seperti akses terbatas terhadap sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan pemasaran produk.
“Pemerintah perlu memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan peternak,” ujar Darma Susila dalam rapat.
Darma Susila juga menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Bali, termasuk perubahan judul Ranperda dari “Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak” menjadi “Pemberdayaan Peternak.” Masukan ini dianggap sebagai langkah positif untuk menyempurnakan Ranperda agar lebih relevan dan aplikatif.
Ia berharap bahwa Ranperda ini nantinya dapat menjadi regulasi daerah yang implementatif, integratif, progresif, dan responsif. Dengan demikian, Ranperda ini dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik bagi peternak di Bali, mendukung pertumbuhan sektor peternakan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kualitas hidup para peternak.
Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari proses legislasi yang bertujuan untuk menyusun regulasi yang efektif dalam mendukung perkembangan sektor peternakan di Bali. DPRD Bali berharap agar Ranperda ini segera disetujui dan dapat diimplementasikan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat peternak di seluruh provinsi. (gus/gb)