GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang tertib administrasi dan aman, Kelurahan Sumerta melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap mobilitas penduduk non permanen di wilayah Banjar Buaji Sari.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 17 dan 18 Mei 2025.
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Aprina, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kelurahan untuk memastikan para pendatang yang tinggal di wilayahnya memiliki dokumen administrasi yang lengkap dan sah. Kegiatan ini juga merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk perangkat kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala lingkungan, prajuru banjar, hingga pecalang.
“Hari pertama penertiban, tercatat 60 warga non permanen yang diperiksa, terdiri dari 4 orang asal luar Kota Denpasar dan 56 orang dari luar Provinsi Bali. Pada hari kedua, jumlah yang terdata mencapai 37 orang, 36 di antaranya berasal dari luar Bali dan 1 dari luar kota,” terang Eka Aprina.
Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala guna mencegah potensi gangguan keamanan serta menegakkan ketertiban administrasi di lingkungan kelurahan.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik tempat kos atau kontrakan, untuk aktif mendata para penghuni dan melaporkannya kepada kepala lingkungan setempat.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan keteraturan di wilayah Sumerta,” pungkasnya.(gb)





