spot_img
spot_img
BerandaBaliDua ASN di Bangli Diberi Hukuman Berat karena Tidak Menjalankan Tugas

Dua ASN di Bangli Diberi Hukuman Berat karena Tidak Menjalankan Tugas

GATRABALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti mengabaikan tugasnya dalam jangka waktu panjang, termasuk seorang ASN yang tidak melaksanakan tugas selama 485 hari tanpa alasan yang sah.

Keputusan ini diambil oleh Tim Disiplin Pemkab Bangli, yang dipimpin oleh Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra dan melibatkan Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, serta PPNS.

Baca Juga  Sekda Bangli Serahkan SK Pensiun ASN, Layanan Terpadu One Stop Service Permudah Administrasi

Sebelumnya, kedua ASN tersebut telah menerima sanksi ringan dan sedang dari pimpinan OPD masing-masing, namun tidak menunjukkan perbaikan. Perangkat Daerah kemudian mengajukan kasus ini ke Tim Disiplin melalui Sekretaris Tim, lengkap dengan dokumen Surat Peringatan I hingga III dan bukti pendukung lainnya. Setelah diverifikasi, tim merekomendasikan hukuman disiplin berat.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Sekda Bangli, Bagus Riana Putra Kamis (8/1/2026).

Baca Juga  Pemkab Bangli Bangun Budaya Baca Lewat Perpustakaan yang Lebih Menarik dari Layar Gadget

Sekda menambahkan, aturan disiplin ini juga berlaku bagi PPPK dan tenaga kontrak, sehingga seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangli diharapkan menaati ketentuan yang berlaku.

Diharapkan, pemberian sanksi ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN maupun tenaga non-ASN, agar selalu menjalankan tugas dengan profesional, disiplin, dan berintegritas tinggi.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments