spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkab Bangli Ajukan Dua Ranperda Strategis, Perkuat Pasar Rakyat dan Tata Kelola...

Pemkab Bangli Ajukan Dua Ranperda Strategis, Perkuat Pasar Rakyat dan Tata Kelola Perumda Air Minum

GATRABALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Senin, 5 Januari 2026.

Dua Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Ranperda Penataan Pasar disusun sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan ritel modern yang berpotensi menggerus keberadaan pasar rakyat. Menurutnya, pasar rakyat memiliki peran penting sebagai penopang ekonomi masyarakat kecil.

Baca Juga  Pj Mahendra Jaya Serukan Sinergi Tangani Stunting melalui GENTING

“Pasar rakyat adalah pilar ekonomi masyarakat kecil. Perda ini hadir untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat, menjamin kepastian hukum, dan memastikan pertumbuhan ekonomi selaras dengan kearifan lokal serta tata ruang wilayah,” ujarnya.

Sementara itu, Ranperda perubahan atas Perda Perumda Air Minum Tirta Danu Arta difokuskan pada penguatan tata kelola perusahaan, khususnya di bidang manajemen sumber daya manusia. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian permodalan serta penetapan batas usia pensiun pegawai menjadi 56 tahun.

Baca Juga  Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Bahas Pertanggungjawaban APBD dan RPJPD 2025-2045

Wakil Bupati juga menegaskan adanya dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bangli terhadap pengajuan kedua Ranperda tersebut. Ia menyebutkan bahwa perlindungan terhadap pasar rakyat harus diwujudkan secara konkret melalui peningkatan sarana dan prasarana, serta pengaturan kemitraan wajib antara toko swalayan dengan pelaku usaha kecil.

“Kami sependapat bahwa pasar rakyat harus diproteksi melalui peningkatan sarana prasarana dan kemitraan wajib antara toko swalayan dengan usaha kecil,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Raih 34 Prestasi Sepanjang Tahun 2024, Komitmen Wujudkan Denpasar MAJU

Rapat Paripurna ini menjadi tahap awal sebelum kedua Ranperda dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu melahirkan regulasi yang efektif dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangli. (ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments