GATRABALI.COM, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023. Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng menjadi saksi pernyataan penting ini.

Menurut juru bicara DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Teren, SH, langkah ini diambil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng.
“Kami perlu menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buleleng Tahun 2023,” ungkap Teren.
Rekomendasi yang diberikan DPRD Buleleng memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Penjabat Bupati Buleleng dan seluruh jajarannya atas capaian kemajuan pertumbuhan ekonomi, penurunan penduduk miskin, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan inflasi yang berhasil ditekan di bawah 4 persen.
Namun demikian, Teren juga menyoroti ketidakmerataan dalam pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buleleng.
“Pertumbuhan ekonomi sebesar 3.64 persen pada tahun 2023 belum diikuti dengan pemerataan yang memadai. Kami mencatat bahwa ke depannya, upaya pemerintah perlu diarahkan untuk mewujudkan perekonomian yang lebih merata bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Buleleng mencatat peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, PAD mengalami peningkatan menjadi Rp. 2.216.855.828.165 atau mencapai 98.12 persen dari target yang ditetapkan. Kontribusi PAD berasal dari pajak Daerah sebesar 48.11 persen, Lain-lain PAD yang sah 39.14 persen, retribusi daerah 7.14 persen, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 5.35 persen.
Teren juga menyoroti perlunya peningkatan penerimaan dari retribusi daerah, terutama pada kelompok retribusi yang belum mencapai target, seperti retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan.
“Perencanaan harus dievaluasi secara menyeluruh berdasarkan potensi riil yang dimiliki oleh daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPRD Buleleng menekankan perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga serta pembentukan tim independen sesuai dengan tingkat permasalahan yang dihadapi. Ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk menetapkan rekomendasi DPRD Buleleng terhadap LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2023 dalam Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng yang akan segera disusun dan diumumkan kepada publik. (dna/gb)