GATRABALI.COM, BULELENG – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng pada Rabu, 31 Juli 2024, menghasilkan kesepakatan di antara semua fraksi untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2035-2045.
Kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam proses penetapan Ranperda menjadi peraturan daerah (Perda).
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi mendukung dan mendorong agar pembahasan Ranperda ini dapat dilanjutkan pada agenda berikutnya. Gabungan Fraksi PDIP, Gerindra, dan Demokrat Perindo, yang diwakili oleh Kadek Sumardika, menyatakan perlunya perencanaan pembangunan daerah yang strategis dan terencana untuk mencermati dinamika dan permasalahan di Kabupaten Buleleng.
“Dokumen perencanaan pembangunan daerah harus berdimensi jangka panjang dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Kadek Sumardika.
Fraksi Partai Golkar, melalui Gede Suparmen, juga menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda. Ia menegaskan bahwa pembahasan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gede berharap dokumen RPJPD yang dihasilkan tidak hanya teknis dan akademis, tetapi juga realistis dan dapat dilaksanakan dengan baik, memerlukan data yang valid dan akurat.
Fraksi Partai Nasdem, yang diwakili oleh Made Sudiarta, mendukung pembahasan Ranperda hingga penetapan sebagai Perda. Made Sudiarta juga mengusulkan agar evaluasi RPJP melibatkan DPRD sebagai unsur pengawasan daerah sebelum laporan disampaikan kepada Gubernur Bali.
Fraksi Partai Hanura sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda dan mengingatkan pentingnya komitmen yang jelas serta tanggung jawab dalam pelaksanaan. Mereka juga menekankan perlunya reward, punishment, dan sinergitas harmonis antara semua pihak yang terlibat.
Seluruh tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD ini akan dipertimbangkan dalam agenda rapat paripurna berikutnya, di mana Pj Bupati akan memberikan tanggapan resmi terhadap usulan tersebut.(adv/gb)