Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliDPRD Buleleng Sepakati Tiga Ranperda untuk Dilanjutkan Pembahasannya

DPRD Buleleng Sepakati Tiga Ranperda untuk Dilanjutkan Pembahasannya

GATRABALI.COM, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyepakati kelanjutan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng, di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, pada Senin 20 Januari 2025.

Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Buleleng.

Baca Juga  DPRD Buleleng Rekomendasikan LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2023

Wakil Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, menyampaikan bahwa meskipun pembahasan berlangsung alot, akhirnya dicapai kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif untuk melanjutkan pembahasan hingga menjadi Perda.

Salah satu poin penting yang menjadi fokus pembahasan adalah penyertaan modal daerah, khususnya pada PT. BPR Bank Buleleng 45. Dalam hasil perbaikan, penyertaan modal yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp7.460.000.000 kini meningkat menjadi Rp38.715.000.000 untuk periode lima tahun.

“Kita sepakati pemberian modal kepada PT. BPR Bank Buleleng 45 sebesar Rp38.715.000.000 selama lima tahun, yang dituangkan dalam Perda. Namun, pelaksanaannya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelas Wandira.

Baca Juga  DPRD Buleleng Fokus Bahas Transformasi APBD 2023 dan Visi Strategis RPJPD 2025-2045

Selain itu, DPRD juga menyetujui penyertaan modal untuk tiga BUMD lainnya, yakni:

  • BUMD Pasar Argha Nayottama sebesar Rp8.900.000.000,
  • Perusahaan Umum Air Minum Tirtha Hita Buleleng sebesar Rp67.779.500.000,
  • Perusahaan Umum Daerah Swatantra sebesar Rp17.400.000.000.

Ranperda tentang Penanggulangan Bencana turut menjadi perhatian DPRD. Beberapa masukan diberikan terkait penyempurnaan rancangan tersebut, salah satunya adalah mengenai waktu penetapan status darurat bencana oleh Bupati setelah menerima laporan dari Kepala BPBD, serta pengaturan waktu reaksi cepat oleh tim BPBD Buleleng.

Baca Juga  DPRD Buleleng Sepakat Lanjutkan Dua Ranperda Usulan Eksekutif Menjadi Perda

“Dalam ranperda bencana alam, anggota DPRD telah memberikan masukan kepada BPBD untuk memberikan kepastian waktu dalam penetapan status darurat bencana oleh Bupati,” tambah Wandira.

Setelah rapat ini, DPRD Buleleng akan menggelar sidang penyampaian pandangan masing-masing fraksi terhadap ketiga Ranperda tersebut. Keputusan akhir terkait pengesahan Ranperda menjadi Perda akan diputuskan setelah seluruh proses pembahasan selesai.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, pimpinan SKPD, serta perwakilan BUMD Kabupaten Buleleng.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments