GATRABALI.COM, BULELENG – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pemuteran yang disampaikan pada Desember 2024 lalu terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses pensertifikatan tanah negara di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, DPRD Kabupaten Buleleng merekomendasikan agar aparat penegak hukum melakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyampaikan bahwa sesuai tugas dan kewenangan lembaga dewan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah, termasuk rapat dan kunjungan ke berbagai pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami berkesimpulan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, intinya kami mendorong tindakan hukum. Jika memang ada pelanggaran, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan keputusan kami bersama di DPRD Buleleng,” ujar Arya pada Senin, 24 Februari 2025.
Ngurah Arya juga meminta masyarakat Desa Pemuteran untuk menyampaikan semua fakta yang ada secara jelas kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa lembaga dewan bukan eksekutor yang dapat memutuskan suatu permasalahan, melainkan hanya dapat mendorong aparat berwenang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami akan mendorong aparat berwenang agar menangani permasalahan ini, jika memang benar terdapat pelanggaran hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, elemen masyarakat Desa Pemuteran bersama LSM Gema Nusantara menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Buleleng pada 18 Desember 2024. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses permohonan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Saat itu, warga meminta DPRD Buleleng untuk membentuk panitia khusus guna menyelesaikan permasalahan tanah negara tersebut. Mereka juga berharap adanya keadilan bagi masyarakat yang berada di kawasan tersebut serta meminta DPRD untuk memastikan penyelesaian permasalahan ini secara transparan dan adil. (gus/gb)