GATRABALI.COM, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng mengungkapkan keprihatinan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan peraturan daerah (Perda) yang dinilai belum optimal.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Ranperda pada masa sidang II antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Buleleng dengan Pemerintah Daerah, yang digelar pada Rabu, 20 Maret 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, menyatakan bahwa masih banyak program dan penegakan perda yang belum optimal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah untuk mewujudkan tata kelola yang baik.
“Kami meminta agar penerapan perda yang sudah ada dilakukan dengan baik. Masih banyak peraturan daerah yang belum ditindaklanjuti dengan baik oleh eksekutor, yaitu Pemerintah Daerah,” ungkap Supriatna.
Supriatna juga menyoroti kurangnya penegakan peraturan oleh Satpol-PP terhadap pelanggaran tertentu, seperti penempatan kontainer sampah yang melanggar ketentuan perda.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima tiga rancangan Perda dari Pemerintah, yang akan membahas Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, pencabutan Perda No: 1 tahun 2017 tentang kerjasama daerah, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Kami sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda ini, karena perda ini akan memberikan insentif bagi investor dan memberikan kemudahan bagi sektor swasta untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng,” jelas Wandira.
Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda, serta beberapa pejabat terkait dari Pemerintah Daerah. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut pada agenda berikutnya. (dna/gb)