GATRABALI.COM, BULELENG – Setelah melakukan fungsi pengawasan dan kunjungan lapangan ke berbagai objek yang menjadi aspirasi masyarakat, masing-masing Komisi DPRD Buleleng menyampaikan hasilnya dalam rapat kerja yang digelar di ruang Gabungan Komisi, Senin, 24 Februari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Luh Marleni, mengungkapkan bahwa hasil kunjungan ke Desa Pemuteran terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses pensertifikatan tanah negara menjadi hak milik telah sampai pada tahap rekomendasi DPRD Buleleng.
Selain itu, terkait pemasangan plang atau patok tanah negara di Desa Pancasari setelah berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. Sarana Buana Handara (PT. SBH), saat ini prosesnya masih berjalan. Komisi I mendorong agar segera ada kejelasan status tanah yang menjadi sengketa antara PT. SBH dan masyarakat penggarap kepada BPN Singaraja.
Sementara itu, hasil kunjungan ke Desa Sepang Kelod membahas persoalan tapal batas dengan Desa Dadap Putih yang masih dalam proses. Dalam waktu dekat, Komisi I akan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta dinas terkait untuk membahas lebih lanjut perkembangan tersebut.
“Untuk tapal batas ini, kita akan undang dinas terkait guna membahas hasil dari kunjungan lapangan Komisi I serta mempertanyakan proses yang telah berjalan,” ujar Luh Marleni.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap proyek peningkatan ruas jalan Banjar Tegeha-Banjar Kelandis di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan. Proyek ini, yang dimulai berdasarkan kontrak nomor 600.1.9/6326/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan durasi pengerjaan 135 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender, mengalami keterlambatan.
Menurut hasil tinjauan lapangan, keterlambatan ini disebabkan oleh faktor medan yang sulit dan curah hujan tinggi. Komisi II telah menegur pihak kontraktor dan meminta komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu.
“Ke depan, kami juga akan meminta dinas terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan proyek agar kualitas dan ketepatan waktu pengerjaan dapat tercapai,” ujar Wayan Masdana.
Komisi II juga telah menggelar rapat kerja dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup terkait jumlah konsultan yang memiliki Surat Keterangan Ahli (KSA) sebagai syarat pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara itu, Wayan Edy Parsa, mewakili Ketua Komisi III, melaporkan hasil kunjungan lapangan dengan Perumda Swatantra ke perkebunan di Desa Pucaksari dan Desa Dadap Putih. Di Desa Pucaksari, lahan seluas 6.080 hektare digarap oleh empat petani, sementara di Desa Dadap Putih, lahan seluas 2.554 hektare dikelola oleh tiga petani.
“Kami berharap pembagian hasil panen dapat diubah dari 66,67 persen untuk pengelola dan 33,37 persen untuk petani penggarap menjadi 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk petani, dengan penyesuaian biaya yang lebih adil,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen, menyampaikan bahwa aspirasi dari Serikat Karyawan dan Karyawan Spa Village Resort telah ditindaklanjuti. Para karyawan mengadukan nasib mereka setelah manajemen resort di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, menghentikan operasionalnya sejak 30 September 2024.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng untuk mencari solusi terbaik guna melindungi hak-hak karyawan yang terkena PHK sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Nyoman Sukarmen.
Komisi IV juga telah memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terkait pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Buleleng. Uji coba di Kecamatan Gerokgak menunjukkan bahwa program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ke depannya, masing-masing Komisi DPRD Buleleng akan kembali mengundang OPD terkait untuk membahas lebih lanjut aspirasi masyarakat yang masih dalam proses penyelesaian.(gus/gb)