GATRABALI.COM, BULELENG – Komisi I DPRD Buleleng melakukan peninjauan langsung ke PT. Sarana Buwana Handara (PT. SBH) di Desa Pancasari untuk menyikapi polemik pemasangan plang kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) Tanah Negara yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Luh Marleni, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi dari berbagai pihak dan melihat langsung kondisi di lapangan.
“Dalam pertemuan ini kami bermaksud menanyakan dan menggali informasi terkait pemasangan plang oleh PT. Sarana Buwana Handara tentang kepemilikan HGB Tanah Negara di wilayah Desa Pancasari,” ujar Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Luh Marleni, pada Senin, 3 Februari 2025.
PT. SBH sendiri merupakan pemegang eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 044 yang berlaku hingga 2012.
Perusahaan telah mengajukan perpanjangan HGB, namun sempat tertunda karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi.
Pada 2023, pengajuan HGB kembali diproses sesuai regulasi yang berlaku dan kini masih menunggu hasil koordinasi di Kementerian ATR/BPN.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadisperkimta) Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Suratini, mengatakan bahwa polemik muncul akibat pemasangan plang bertuliskan “Tanah Milik PT. SBH”, yang menimbulkan keresahan di masyarakat serta memunculkan berbagai isu yang membuat warga tidak nyaman.
“Dari hasil pantauan di lapangan, permasalahan ini timbul karena pemasangan plang tersebut, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai langkah penyelesaian, pihak Perkimta telah meminta PT. SBH untuk menurunkan plang tersebut dan memfasilitasi mediasi antara 11 warga yang bersengketa dengan PT. SBH guna mencapai penyelesaian melalui musyawarah mufakat.
Sementara itu, Perbekel Desa Pancasari, I Wayan Komiarsa, menegaskan bahwa beberapa informasi yang beredar di media tidak sesuai fakta dan cenderung bersifat hoaks.
“Ada dua isu utama yang berkembang, yakni dugaan keberadaan ‘kampung Rusia’ yang sudah dikonfirmasi tidak benar, serta isu keterlibatan kepala desa dalam pengajuan HGB PT. SBH,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses HGB PT. SBH merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja, dan pihak desa tidak memiliki wewenang dalam pengurusan tersebut.
Dengan berbagai klarifikasi ini, diharapkan polemik terkait kepemilikan lahan di Desa Pancasari dapat segera menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak. (gus/gb)