GATRABALI.COM, DENPASAR — Sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, 29 Desember 2025.
Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali menyatakan persetujuan setelah laporan panitia khusus disampaikan. Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack, kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan, disambut tepuk tangan para peserta sidang.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen DPRD Provinsi Bali dalam membahas dan menyetujui enam Ranperda strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi yang ditetapkan memiliki arti penting dan strategis bagi masa depan Bali.
“Saya tetap berupaya hadir langsung karena Perda yang diputuskan hari ini menyangkut masa depan Bali. Ini adalah fondasi awal pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun,” ujar Gubernur Koster.
Enam Perda yang disahkan meliputi :
- Perlindungan hak penyandang disabilitas;
- Perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal;
- Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani; perubahan atas Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah;
- Pengendalian toko modern berjejaring;
- Pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan praktik alih kepemilikan lahan secara nominee.
Gubernur Koster menekankan bahwa mayoritas Perda tersebut berpihak langsung kepada kepentingan rakyat dan keberlanjutan Bali. Ia menyoroti pentingnya Perda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai sebagai upaya menjaga hak publik dan masyarakat adat agar tidak kehilangan akses terhadap ruang-ruang sakral dan ruang hidupnya.
“Pantai adalah ruang publik dan ruang adat. Negara wajib hadir ketika akses masyarakat dibatasi oleh kepentingan tertentu,” tegasnya.
Selain itu, Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dinilai sangat krusial dalam menjaga ketahanan pangan, kelestarian sistem Subak, serta keseimbangan lingkungan di Bali.
Sementara pengendalian toko modern berjejaring diarahkan untuk menciptakan keadilan ekonomi agar UMKM dan warung tradisional tetap tumbuh berdampingan dengan usaha modern.
Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa keenam Perda tersebut akan segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk difasilitasi setelah 1 Januari 2026, sehingga dapat diberlakukan secara efektif paling lambat Februari 2026.
Koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian ATR/BPN, akan terus dilakukan guna memastikan implementasi berjalan optimal.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, unsur Forkopimda Provinsi Bali, serta jajaran terkait lainnya, sekaligus menandai langkah awal yang kokoh dalam mewujudkan pembangunan Bali yang tertata, berkelanjutan, dan berorientasi jangka panjang.(ism/gb)


