GATRABALI.COM, JEMBRANA – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja membahas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk yang selama puluhan tahun menjadi keresahan masyarakat setempat. Rapat ini berlangsung pada Senin (14/4/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jembrana, dan dibuka langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), I Ketut Suastika, S.Sos., MH.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Jembrana, Drs. I Made Budiasa, M.Si., anggota DPRD dari seluruh fraksi partai, serta perwakilan masyarakat Gilimanuk, khususnya mereka yang selama ini menempati lahan berstatus HPL.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus I Ketut Suastika menegaskan bahwa pembahasan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis dalam mengurai permasalahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Persoalan HPL Gilimanuk sudah sangat lama menjadi keresahan masyarakat. Ini menyangkut hak warga yang telah tinggal secara turun-temurun. Kita ingin memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada mereka, agar tanah yang mereka huni bisa dimiliki secara sah melalui sertifikat hak milik,” tegas Suastika.
Ia juga memastikan bahwa DPRD, melalui Pansus, akan bekerja secara profesional dan transparan, dengan menjunjung asas keadilan serta kepatuhan hukum.
Senada dengan itu, Sekda Jembrana Drs. I Made Budiasa menyatakan bahwa Pemkab mendukung penuh langkah DPRD dan siap mengawal seluruh tahapan administrasi dan verifikasi pelepasan HPL tersebut.
“Kami akan memastikan bahwa hak atas tanah benar-benar jatuh kepada masyarakat yang sah, yang telah menempati dan memanfaatkan lahan secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sejumlah anggota Pansus juga memberikan masukan, terutama terkait pentingnya validasi data penerima manfaat dan penguatan regulasi guna mencegah tumpang tindih klaim lahan di masa depan. Mereka mendorong pembentukan tim verifikasi independen yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan tokoh adat setempat.
Mewakili masyarakat, Ketua AMPTAG (Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk), I Gede Bangun Nusantara, bersama warga lainnya turut menyampaikan apresiasi dan harapan.
“Kami sangat bersyukur karena akhirnya ada kepastian dari pemerintah. Sudah puluhan tahun kami tinggal di tanah ini, membangun rumah, membesarkan anak-anak. Harapan kami, proses ini bisa segera direalisasikan dan kami bisa memiliki sertifikat yang sah,” ungkap salah satu warga.
Rapat ditutup dengan penyampaian komitmen dari Ketua Pansus, I Ketut Suastika, bahwa seluruh proses akan dikawal ketat dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar serta mengikuti seluruh tahapan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan bersama.(*/gb)





