GATRABALI.COM, BADUNG – Dua Bule masing-masing berinisial AA dan ZAA warga negara USA beralamat tinggal disalah satu Villa di Jalan Raya Seminyak, Seminyak, Kuta, Badung melakukan tindak pidana pengeroyokan, Senin, 22 April 2024, di Jalan Raya Kuta, Badung.
Adapun korban dalam kejadian ini masing-masing berinisial IMS asal Desa Brembeng, Kecamatan Selemadeg, Tabanan dan IKRAY asal Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya, kemarin, Kamis, 25 April 2024, di Denpasar menyebutkan, berawal dari, kedua tersangka ini, tidak terima di tegur oleh korban untuk mengecilkan suara musiknya.
Menurut Dirinya kejadian ini berawal, pada Senin, 22 April 2024 kurang lebih jam 03.00 wita saksi di hubungi oleh security bahwa, ada tamu di villa sebelah komplain karnena ada suara musik yang keras.
Kemudian saksi mengarah ke salah satu villa di Jalan Raya Seminyak, Gang Kubu Pesisi, Seminyak, Kuta, Badung.
Sesampainya di Villa saksi mendengar suara musik yang cukup keras, kemudian saksi di dampingi security menegur pemghuni villa.
Setelah selesai menegur penghuni villa kemudian saksi mengarah keparkiran sebelum saksi sampai di parkiran saksi di dorong oleh pelaku kemudian di pukul dengan tangan dan tongkat besi mengenai kepala dan paha kanan pelapor.
“Korban di pukul dibagian kepala, pipi kiri dan paha kanan.Menyebabkan, Korban mengalami rasa sakit dan robek di kepala, pipi kiri sakit dan bengkak, paha kanan sakit dan bengkak,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.(gun/gb)





