Dua Jambret di Kuta Berakhir di Jeruji Besi

Dua pelaku tindak pidana pencurian jambret masing-masing berinisial INS dan INM asal Kubu, Karangasem pada Kamis, 2 Nopember 2023

GATRABALI.COM, BADUNG – Dua pelaku tindak pidana pencurian jambret masing-masing berinisial INS dan INM asal Kubu, Karangasem pada Kamis, 2 Nopember 2023 jam 22.30 wita dan Sabtu, 11 Nopember 2023 jam 23.00 wita dengan dua TKP berbeda, Jalan Kartika Plaza depan Restaurant Kabak Grill dan Jalan Buni Sari Kuta, Badung dengan korban berinisial SB dan KK.

Kronologis kejadian menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kemarin, Rabu, 15 Nopember 2023 dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Pada Jumat, 2 Nopember 2023 sekira jam 22.30 Wita ketika Pelapor bersama 8 orang teman lainnya selesai makan di restauran Kebak grill, Jalan Kartika Plaza, Badung menunggu taxi di depan restaurant, tiba-tiba datang diduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor langsung menarik paksa kalung emas dipakainya hingga terputus dan korban terjatuh kemudian diduga pelaku kabur.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Putuskan Upah Tenaga Kerja Buleleng Tahun 2024 Naik Mengikuti UMP Bali

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 45.000.000. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, Sabtu, 11 Nopember 2023 sekira jam 23.00 Wita ketika Pelapor bersama teman berjalan kaki di TKP tiba-tiba dari arah belakang datang 2 orang diduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik paksa tas slempang mini warna coklat di bawa pelapor kemudian langsung kabur.

Adapun isi didalam tas tsb sbb : 1 buah dompet warna hitam,credit card, Iphone 13 warna hitam, 1 bh batery Hp, uang Rp 1.600.000.

Baca Juga  Kejari Badung Menghentikan Perkara Penggelapan, Keadilan Restoratif Menjadi Solusi

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek kuta,” jelasnya.

Selanjutnya Dirinya mengatakan, berdasarkan laporan tersebut selanjutnya team dari pihak mendatangi TKP, melakukan olah TKP serta mencari saksi dan mengecek CCTV di seputaran TKP, melakukan lidik dan mencari informasi keberadaan diduga pelaku.

Kemudian, Senin, 13 Nopember 2023 jam 23.00 Wita saat team melaksanakan atensi wilayah di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung melihat diduga pelaku melintas kemudian team mengikuti dan berhasil mengamankan diduga pelaku di pinggir jalan di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung selanjutnya diduga pelaku diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Launching 'Genting' Sebagai Upaya Turunkan Stunting

“Hasil interogasi Pelaku mengakui telah melakukan pencurian/jambret kalung emas di Jl. Kartika plasa kuta badung didepan Restaurant Kabak grill selain itu Pelaku mengakui telah melakukan pencurian atau jambret 1 buah tas di Jalan, Buni Sari, Kuta, Badung dan Pelaku 1 mengakui sebagai driver sedangkan pelaku 2 dibonceng dan menarik kalung emas kemudian pelaku mengakui juga telah melakukan pencurian (jamret) sebanyak 11 x di wilyah hukum Polsek, Kuta, Badung,” paparnya.

Dirinya menambahkan, akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (gun/gb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *