GATRABALI.COM, BADUNG – 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan, Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 23.30 wita, di jalan Raya Pengubengan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan korban seorang perempuan berinisial JV(46) asal Tangerang akhirnya berhasil dibekuk Polisi.
Tiga orang pelaku ini masing-masing berinisial, A(24) seorang laki-laki asal Purwakarta, Jawa Barat, SY(21) asal Bekasi, Jawa Barat selanjutnya AS(40) asal Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, mengatakan, kronologis kejadian, kemarin,(Sabtu,(21/2/2026) menyampaikan, korban mengalami kecelakan dan tidak sadarkan diri ketika dalam perjalanan pulang dari acara forum gallery cafe dengan melintasi, Jalan Raya Pengubengan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kabupaten Badung.
Ia menyebutkan, Dari hasil pengecekan CCTV oleh pihak kepolisian, terlihat korban di pepet oleh pengendara sepeda motor berbonceng tiga dari sebelah kiri, dan terlihat pelaku yang duduk di bagian tengah menarik tas korban, yang menyebabkan sepeda motor korban oleng dan menabrak tiang listrik sedangkan pelaku juga sempat terjatuh dari kendaraannya tetapi bangun kembali dan langsung kabur dengan kendaraannya.
“Tas dan barang-barang milik korban tidak jadi di ambil oleh pelaku”, ucapnya di Polres Badung.
Dirinya melanjutkan, Ketiga orang pelaku curas merupakan residivis.
“Ketiga pelaku ini merupakan residivis, ada 1 kali terlibat kasus curat dengan vonis 1 tahun 10 bulan penetapan pada 16 desember 2024 di PN Gianyar dan dinyatakan bebas pada 30 Januari 2026, kemudian SY residivis 1 kali terlibat kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 6 bulan penetapan pada 23 januari 2024 di PN Kabupaten Gianyar dan dinyatakan bebas, 4 februari 2026 terakhir pelaku berinisial AS residivis sebanyak 5 kali dengan kasus terakhir yaitu pencurian, vonis 1 tahun yang ditetapkan pada, 26 November 2024 di PN Gianyar dan dinyatakan bebas 31 januari 2026″, jelasnya.
Sembari Dirinya menambahkan, Pasal yang disangkakan, Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(gun/gb)





