Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliDua Pria Pencuri Motor Diciduk Saat Berusaha Kabur ke Jawa

Dua Pria Pencuri Motor Diciduk Saat Berusaha Kabur ke Jawa

GATRABALI.COM, JEMBRANA – Dua pria asal Kabupaten Malang, Herisusanto (31) dan Aan Hasah Nahkrowi (27), harus mengakhiri rencana kabur mereka setelah aksi mencuri motor di wilayah Kuta, Bali, berhasil digagalkan oleh petugas keamanan dan Kepolisian.

Mereka tertangkap saat hendak melarikan diri ke Jawa dengan membawa motor hasil curian dalam sebuah kapal di Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Kronologis kejadian bermula ketika saksi, Gusti Ngurah Gde Harimawa, seorang Pegawai Jasa Raharja, menerima informasi dari temannya di Denpasar tentang adanya motor curian yang akan diselundupkan ke Jawa.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Asisten II Setda Buleleng Minta TPID Lakukan Monitoring Stok Pangan

Sekitar pukul 08.00 WITA, saksi berhasil melihat motor yang dimaksud, sebuah Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK 6462 FCI, berwarna biru dop, telah naik ke atas kapal Surya Aila di MB 4.

Mengetahui hal tersebut, saksi segera memberitahu petugas keamanan dan Kepolisian. Saat diinterogasi, pelaku pertama, Herisusanto, panik dan mencoba melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, petugas dengan sigap berhasil mengamankannya dengan bantuan petugas keamanan.

Sementara itu, pelaku kedua, Aan Hasah Nahkrowi, berusaha bersembunyi di atas truk, namun juga berhasil ditangkap.

Baca Juga  Gasak 120 HP dari Gudang Ekspedisi, Karyawan Kabur ke Jakarta dan Ditangkap di Subang

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit SPM Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK 6462 FCI, 1 lembar STNK hasil salinan scanner, 2 unit handphone, serta 1 dompet beserta SIM dan KTP milik pelaku pertama.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana, menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kompol Dewa Putu Werdhiana.

Baca Juga  Wabup Supriatna Imbau Warga Buleleng Jaga Kondusivitas Ramadhan dan Nyepi

Kasus pencurian motor di Bali masih menjadi perhatian serius. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraannya.

Beberapa tips keamanan kendaraan yang disarankan antara lain menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang terang dan ramai, serta memasang CCTV di area parkir. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan ke polisi jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

Dengan kewaspadaan dan kerjasama dari masyarakat, diharapkan kasus pencurian motor dapat diminimalisir dan keamanan di wilayah ini dapat terjaga dengan baik.(gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments