GATRABALI.COM, DENPASAR – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024 ke Polda Bali pada Minggu, 24 November 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh Sekretaris Tim Hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH, MH, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lengkap dengan bukti berupa foto dan video.
Menurut Hendrawan, laporan ini didasarkan pada informasi masyarakat dan bukti yang telah dikumpulkan sejak 23 November 2024. Dugaan pelanggaran terjadi di berbagai wilayah Bali, termasuk Badung, Denpasar, Buleleng, dan Klungkung. Fakta yang ditemukan meliputi pengumpulan stok beras yang diduga akan dibagikan kepada masyarakat serta pemberian kupon beras dengan harga sangat murah.
“Tindakan seperti ini berpotensi memengaruhi pemilih dengan cara yang melanggar aturan, sehingga dapat dikategorikan sebagai politik uang,” ungkap Hendrawan.
Tim Hukum Koster-Giri menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Undang-Undang Pilkada. Pemberian uang atau barang dengan maksud memengaruhi pemilih dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 PKPU No. 13/2024 dan Pasal 73 Undang-Undang Pilkada.
Hendrawan juga meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah preventif guna memastikan Pilkada berlangsung jujur, adil, dan bebas dari politik uang. Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan potensi pelanggaran demi mendukung demokrasi yang sehat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Bali,” tutup Hendrawan.(gb)