GATRABALI.COM, GIANYAR – Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Tim Pengawasan Terpadu dari Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lima pangkalan LPG 3 kg di Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Selasa 15 April 2025.
Hasilnya, empat pangkalan ditemukan melanggar aturan pendistribusian gas bersubsidi.
Sidak dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang mengeluhkan kelangkaan serta distribusi LPG subsidi yang tidak transparan. Tim pengawas menyisir lima titik pangkalan, yakni:
- Jalan Raya Bone Blahbatuh (I Ketut Jiwi)
- Jalan Raya Blega Blahbatuh (I Wayan Tantrayasa)
- Br. Tegalingah (Ni Wayan Cuk Juarini)
- Br. Mas Bedulu Blahbatuh (Pande Putu Sudiarta)
- Br. Mas Buahbatuh (Pande Putu Edi Suartana)
Koordinator Tim, I Wayan Pasek Putra, mengatakan empat dari lima pangkalan tidak memasang papan nama atau tanda keberadaan pangkalan dengan jelas, bahkan beberapa meletakkannya di area dalam yang sulit diakses pandangan publik.
“Ini tentu menghambat keterbukaan informasi bagi masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya itu, praktik canvassing atau penjualan langsung ke konsumen tanpa mekanisme resmi juga masih dilakukan oleh empat pangkalan tersebut, padahal sudah dilarang.
“Temuan ini sudah kami tindak lanjuti dengan pembinaan di tempat, sekaligus meminta pemilik pangkalan menandatangani surat pernyataan di atas materai,” ujar Pasek.
Menanggapi pelanggaran tersebut, PT Pertamina melalui Sales Branch Manager IV Bali, Zico Aidillah Syahtian, menegaskan bahwa sanksi langsung dijatuhkan.
“Kami melakukan pemotongan kuota sebesar 50 persen tanpa batas waktu, dan bila masih melanggar, PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) akan diberlakukan,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran, adil, dan tersedia menjelang hari raya besar keagamaan.(gus/gb)