GATRABALI.COM, BANGLI – Seorang pria asal Banjar/Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani diamankan petugas kepolisian.
Pria bernama I Putu Mega Yuda Pradnyana itu ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor.
Hal tersebut terungkap dalam rilis hasil Operasi Sikat Agung 2023, yang digelar Polres Bangli.
Putu Mega yang dihadirkan sebagai salah satu tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor, lantaran kesal pada iparnya. Ini lantaran suami kakaknya itu pernah menyelingkuhi istri Putu Mega.
"Dulu Istri saya diselingkuhi ipar saya. Karena kesal saya jual motornya," ucap pria 27 tahun ini.
Motor jenis Honda Scoopy tahun 2019 itu dijual seharga Rp 2 juta. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pada Senin 27 Februari 2023.
Kata Putu Mega, mula-mula ia mengambil kunci sepeda motor itu, dan kemudian ia duplikat.
Selang dua pekan kemudian motor milik iparnya itu dijual berbarengan dengan Putu Mega saat menjual hasil pertanian.
"Memang sehari-hari saya jualan sayur di sana (Singaraja). Hasil jual motor itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bayar cicilan sepeda motor dan kontrakan rumah," ucap ayah satu anak itu.
Selain Putu Mega, dalam Operasi Sikat Agung 2023 yang digelar mulai 23 Februari 2023 hingga 10 Maret 2023, terungkap pula empat tersangka lainnya, sehingga totalnya ada lima tersangka.
Dua orang tersangka merupakan target operasi (TO) dan empat tersangka merupakan Non TO.
Kepada awak media, Kabag Ops Polres Bangli, Kompol I Ketut Maret mengungkapkan dua target yang tersangka TO yakni Ni Luh Puspa Dewi (36) dan Harisuddin (20).
Sedangkan tersangka Non TO diantaranya I Wayan Selamet (38), I Putu Mega Yuda Pradnyana (27), dan I Komang Arimbawa (41).
Dijelaskan, tersangka Ni Luh Puspa Dewi terjerat kasus pencurian emas yang berlokasi di Banjar Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani.
Dia dilaporkan tanggal 6 Februari 2023.
Modus Luh Puspa Dewi melakukan pencurian dengan cara menjual lemekan (pupuk kandang) secara door to door.
Saat melihat rumah kondisinya sepi dan kosong, wanita asal Desa Suter, Kintamani ini kemudian masuk untuk mencuri barang-barang berharga di dalamnya.
"Pada saat itu dia kebetulan menemukan rumah kosong yang didalamnya berisi emas. Total emas yang dicuri 80 gram. Seluruhnya sudah dijual di salah satu toko emas yang ada di Pasar Kidul, Bangli. Sejatinya emas itu bisa laku Rp 210 juta. Namun karena tidak disertai surat-surat, maka hanya laku Rp 80 juta," jelasnya didampingi Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto.
Ditambahkan pula hasil penjualan emas digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian dan perhiasan berupa cincin emas.
Tersangka TO lainnya yakni Harisuddin yang merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan, Jatim.
Ia merupakan tersangka kasus curanmor di wilayah jalan raya Desa Songan, Kintamani.
Dijelaskan motor yang dicuri Harisuddin berjenis Yamaha Jupiter MX tahun 2007. Motor itu dicuri saat ditinggal pemiliknya, karena mogok usai memancing di Danau Batur, Kintamani.
"Motor itu diangkut menggunakan mobil kijang. Yang bersangkutan diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di Banjar Abianseka, Desa Mas, Ubud, Gianyar," ucap Kompol Maret.
Pelaku curanmor lainnya bernama I Komang Arimbawa alias Lelang. Pria asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan ini mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy di sebuah parkiran proyek pembangunan ruko di Jalan Raya Penelokan, Banjar/Desa Batur Tengah, Kintamani.
Sedangkan pelaku I Wayan Selamet, lanjut Kompol Maret, melakukan dua tindakan pencurian di wilayah hukum Polsek Tembuku.
Dia melakukan pencurian berupa dua ekor babi dan satu tabung gas.
Dijelaskan, babi yang dicuri masih berupa bibit berusia 2,5 tahun. Keduanya dicuri dari kandang warga milik Ni Nyoman Sumartini. Kejadian ini terjadi pada 13 Februari 2023.
"Selanjutnya pada 15 Februari 2023 pelaku mencuri tabung gas 3 kilogram dari kantin sekolah SD 4 Peninjoan. Selain tabung gas, tersangka juga mencuri barang dagangan dari kantin berupa makanan ringan dan minuman," sebutnya.
Kabag Ops menambahkan, seluruh tersangka diamankan di Polres Bangli. Mereka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gatra)