GATRABALI.COM, DENPASAR – Aksi nekat dua pria membobol sebuah toko handphone di kawasan Denpasar Selatan akhirnya berakhir di tangan polisi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Queen Cell, Jalan Sidakarya No. 83.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 ini menyebabkan kerugian hingga Rp 30 juta. Dua pelaku yang diamankan adalah Stefanus Santo Ngongo (20) dan Andreas Malo Nono (47).
“Setelah laporan korban kami terima, tim langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku utama dan seorang rekan yang turut menerima hasil curian,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, dalam keterangan tertulisnya, Senin,(22/4/2025).
Dijelaskan, pelaku membobol gembok rolling door toko menggunakan besi, lalu membawa kabur 14 unit handphone berbagai merek, 2 unit CCTV, serta uang tunai Rp 3.250.000. Beberapa barang hasil curian dijual secara online melalui Facebook Marketplace.
“Pelaku utama mengaku beraksi seorang diri dan menjual hasil curian untuk kebutuhan hidup. Dua unit handphone sudah diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Dirinya menambahkan, Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan dan melacak sisa barang bukti yang telah dijual.(gun/gb)





