spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Bali Apresiasi Kejati, Bale Kertha Adhyaksa Siap Redam Konflik Warga

Gubernur Bali Apresiasi Kejati, Bale Kertha Adhyaksa Siap Redam Konflik Warga

GATRABALI.COM, BULELENG – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketut Sumedana, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng, Rabu (Buda Pon, Sungsang), di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Rabu, 16 April 2025. Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh kedua pemimpin.

Acara peresmian ini turut disaksikan oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Gede Supriatna, Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya, para anggota DPRD Buleleng, unsur Forkopimda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Sekda Buleleng, para ASN Pemkab Buleleng, lurah, perbekel, bendesa adat, serta kelian desa adat se-Kabupaten Buleleng.

Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster mengapresiasi inisiasi Kejati Bali atas hadirnya program yang berbasis pendekatan kearifan lokal ini. Ia menilai Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice sebagai langkah tepat untuk mencegah eskalasi permasalahan hukum dari tingkat keluarga hingga desa.

Baca Juga  APBD 2026 Disetujui DPRD, Pemprov Bali Wujudkan Langkah Strategis Menuju Pembangunan Berkelanjutan

“Program ini sangat bagus dalam menyelesaikan masalah kecil di tingkat desa melalui musyawarah. Jika dijalankan dengan baik, akan mampu menekan jumlah perkara hukum yang masuk ke ranah Kejaksaan hingga Mahkamah Agung. Ini tentu akan menghemat biaya, tenaga, dan pikiran,” ujar Gubernur Koster.

Lebih lanjut, Koster menegaskan komitmennya untuk mendorong program ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang tertib, disiplin, dan harmonis, sekaligus mempercepat proses pembangunan daerah.

Baca Juga  Bali Siap Sambut Nyepi dan Idul Fitri, Gubernur Koster Ingatkan Pentingnya Kerukunan Antarumat

Senada dengan itu, Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa program ini mengedepankan penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat, khususnya dalam hal adat, perdata, perkawinan, hingga warisan. Namun demikian, untuk kasus berat seperti pembunuhan dan perampokan, tetap akan diproses secara hukum formal.

“Saya sangat mendukung agar program ini dimasukkan ke dalam Perda. Ini gratis, tidak dipungut biaya. Kalau ada yang memungut, laporkan langsung ke saya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tingginya beban negara dalam membiayai narapidana, yang menurutnya mencapai Rp 3 triliun per tahun hanya untuk konsumsi. Oleh karena itu, ia berharap program ini dapat mengurangi beban negara dan menjadi percontohan nasional.

Baca Juga  Wawali Denpasar Dampingi Gubernur Koster Resmikan Dermaga B Bali Gapura Marina Internasional

Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap program tersebut. Ia berharap keberadaan Bale Kertha Adhyaksa dan Umah Restorative Justice mampu menjadi wadah penyelesaian perkara ringan yang efektif.

“Kami siap bersinergi dan memberdayakan program ini demi terciptanya keharmonisan dan kedamaian masyarakat Buleleng. Kami percaya ini juga akan membantu mengatasi over kapasitas di Lapas,” ungkap Sutjidra.

Dengan peresmian ini, program penyelesaian konflik berbasis lokal diharapkan menjadi solusi konkret dalam merawat harmoni sosial dan menghindari kriminalisasi perkara ringan di masyarakat Bali.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments