GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar.
Dukungan ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali, Pemprov Bali, dan pemerintah Kabupaten/Kota, yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa, 24 Februari 2026.
Gubernur Koster menyatakan antusiasme tinggi atas gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, yang dianggap sebagai langkah strategis dalam penanganan anak terlantar.
“Jujur saya kaget saat menerima usulan dari Ibu Kajati karena belum pernah terpikirkan,” ungkap Koster di hadapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa Bali memiliki 20.631 anak putus sekolah dan sekitar 3.000 anak terlantar, dengan 2.000 di antaranya berada di Kabupaten Buleleng. Koster menegaskan akan segera memvalidasi data ini dan mengagendakan rapat koordinasi dengan Bupati dan Walikota untuk menyusun panduan aksi penanganan anak terlantar. Ia juga akan melibatkan forum perbekel dan bendesa adat untuk mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak-anak tersebut.
Menteri PPPA Arifah Fauzi memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini. Menurutnya, program ini merupakan bentuk empati dan kepedulian yang luar biasa terhadap anak terlantar, dan ia berharap dapat diperluas hingga tingkat nasional. Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menilai kegiatan ini sebagai terobosan penting yang bisa menjadi model program nasional, mengingat persoalan anak terlantar juga ditemukan di seluruh Indonesia.
Kapus Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menyebut MoU dan PKS ini sebagai momentum strategis antara Kejati dan pemerintah daerah untuk menjamin hak anak terlantar. Kajati Bali Chatarina Muliana menambahkan, komitmen ini menegaskan hak setiap anak atas pendidikan dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
Acara penandatanganan dilakukan secara bergiliran, dimulai Gubernur Bali dengan Kajati Bali, kemudian Kajari Kabupaten/Kota dengan Bupati/Walikota, menandai komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan dan hak administrasi kependudukan bagi anak-anak terlantar di seluruh Bali. (ism/gb)





