spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Koster Resmikan Bale Kertha Adhyaksa, Wadah Penyelesaian Konflik Berbasis Adat

Gubernur Koster Resmikan Bale Kertha Adhyaksa, Wadah Penyelesaian Konflik Berbasis Adat

GATRABALI.COM, DENPASAR – Sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai hukum adat, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar, Jumat (13/6/2025).

Simbolisasi peresmian dilakukan dengan pemukulan kulkul di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang.

Acara ini turut dihadiri jajaran pejabat Pemkot Denpasar seperti Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, unsur Forkopimda, serta para pimpinan desa, kelurahan, hingga tokoh adat se-Kota Denpasar.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyambut baik hadirnya Bale Kertha Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan desa adat yang mengedepankan asas kekeluargaan serta semangat gotong royong Bali, yakni paras-paros sarpanaya.

“Desa Adat adalah warisan yang masih hidup dan tetap lestari di Bali. Kita memiliki sekitar 1.500 Desa Adat yang hingga kini terus aktif dan menjadi fondasi kuat dalam kehidupan bermasyarakat,” tegas Koster.

Baca Juga  Gotong Royong dan Guyub Sukseskan Karya Ngusaba di Penatih, Gubernur Koster: Cara Kita Jaga Bali Tetap Eksis dan Kokoh

Ia menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memperkuat keberadaan desa adat melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019. Aturan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi desa adat dalam menjalankan fungsi-fungsi sosial, budaya, hingga administratif.

Lebih jauh, Koster menyebut hadirnya Bale Kertha Adhyaksa sebagai model sinergi antara hukum adat dan hukum negara. Ia berharap pendekatan ini mampu menjadi sarana damai menyelesaikan konflik di masyarakat tanpa harus bergantung pada proses peradilan.

Baca Juga  Tata Kelola Pariwisata Bali Diperketat, Gubernur Koster Minta Airbnb Selektif Promosikan Usaha Berizin

“Ini merupakan bentuk penguatan kelembagaan adat, dan langkah strategis untuk menghidupkan nilai-nilai lokal dalam tata kelola hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Denpasar menjadi kota terakhir dari rangkaian peresmian Bale Kertha Adhyaksa di wilayah Bali. Ia mengatakan lembaga ini tidak hanya akan menjadi tempat mediasi konflik hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat adat.

Baca Juga  Dua Pria Pencuri Motor Diciduk Saat Berusaha Kabur ke Jawa

Menurut Sumedana, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan membantu meminimalkan perkara hukum yang harus diselesaikan melalui pengadilan, karena konflik bisa diselesaikan secara internal melalui jalur adat.

“Keadilan sejati berangkat dari keharmonisan masyarakat. Ketika komunitas mampu menyelesaikan persoalan sendiri, maka peran jaksa atau hakim bisa diminimalisir,” ujarnya.

Ia juga berharap agar Bali tetap menjadi barometer nasional bahkan internasional dalam mempertahankan sistem hukum berbasis budaya.

“Jangan sampai jati diri budaya kita luntur. Justru kekuatan Bali ada pada adat dan tradisinya yang unik,” pungkas Sumedana.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments